Salin Artikel

Bupati Karawang Terima Usulan Buruh, UMK Direkomendasi Naik 7,8 Persen Jadi Rp 5.166.822

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi membenarkan adanya kenaikan rekomendasi menjadi 7,68 persen dari yang sebelumnya 5,27 persen tersebut. 

“Jadi Bupati kemarin menerima aspirasi dari para buruh untuk menaikkan usulan UMK jadi 7,68 persen,” kata Rosmalia melalui sambungan telepon, Jumat (26/11/2021).

Rosmalia mengatakan, rekomendasi nilai UMK tersebut atas permintaan buruh di Karawang. Rekomendasi ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur Jabar dalam menetapkan UMK Karawang.

“Kami di daerah memfasilitasinya yang selanjutnya tergantung keputusan gubernur,” ujar dia.

Diketahui, pada 2021 UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312.

Sebelumnya, pada Rabu (24/11/2021) Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memberikan rekomendasi UMK naik 5,27 persen menjadi Rp 5.051.183.

Serikat Pekerja kawal kenaikan UMK Karawang

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ferry Nuzarli menyebut para pekerja akan mengawal rekomendasi itu sampai ke Provinsi Jawa Barat. Agar kenaikan UMK Karawang sesuai rekomendasi Bupati Karawang itu.

Ferry menyebut massa pekerja telah melakukan aksinya sejak Jumat, 19 November 2021 hingga Rabu 24 November 2021. Sekutar 10.000 massa pekerja dari beberagai serikat pekerja di Karawang mengikuti aksi itu.

Bahkan masa pekerja sempat menginap Selasa 23 November 2021 hingga Rabu 24 November 2021.

"Kita demo sampai satu minggu, dua hari Selasa dan Rabu sampai menginap di depan Kantor Bupati Karawang," ungkap Ferry.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/105330678/bupati-karawang-terima-usulan-buruh-umk-direkomendasi-naik-78-persen-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke