Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD, Asisten I Pemkot Ambon Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Ambon ini diperiksa penyidik Kejari Ambon terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran di DPRD Kota Ambon pada 2020 senilai Rp 5,3 miliar.

Eky mangkir pada panggilan pertama. Ia baru menghadiri panggilan jaksa pada panggilan kedua.

Eky diperiksa langsung oleh Kasipidsus Kejari Eka Palapia terkait dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon.

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ES. Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidsus Kejari Ambon sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 19.00 WIT,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada wartawan, Kamis.

Djino mengaku, tim penyidik juga memeriksa tiga pegawai Sekretariat DPRD Kota Ambon yakni YS, MY, dan AS.

Ketiga pegawai itu diperiksa penyidik selama enam jam dari pukul 09.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT.

"Untuk saksi YS, MY, dan AS sudah selesai diperiksa pukul 15.00 WIT sore tadi,” katanya.

Kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon pada 2020 terbongkar berdasarkan temuan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Kasus itu diduga ikut melibatkan sejumlah unsur pimpinan DPRD Kota Ambon.

Meski begitu, penyidik Kejari Ambon yang menangani kasus itu belum mengagendakan pemeriksaan terhadap para pimpinan DPRD Kota Ambon.

Menurut Djino pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD menjadi kewenangan penyidik.

“Ikuti saja, sementara tim masih bekerja. Intinya kita bekerja profesional dalam menggungkapkan kasus ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejari Ambon juga telah memeriksa Sekretaris Dewan Kota Ambon Steven Dominggus dan sejumlah stafnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/25/200835778/kasus-dugaan-korupsi-anggaran-dprd-asisten-i-pemkot-ambon-akhirnya-penuhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke