Salin Artikel

Cetak Ribuan Upal, Pelaku Mengaku Belajar dari Youtube: Mau Diedarkan, Malah Ditangkap

KOMPAS.com - Komplotan pengedar uang palsu di Pemalang, Jawa Tengah, berhasil diringkus aparat kepolisian.

Polisi amankan dua tersangka beserta 1.244 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Kedua tersangka adalah W (49) dan ES (57), warga Indramayu dan Tasikmalaya itu, mengaku belajar membuat uang palsu dari YouTube.

"Sudah satu rim kertas habis untuk percobaan, waktu mau diedarkan malah ditangkap polisi," ujar W.

Dari pendalaman keterangan ES, jajaran Polres Pemalang segera melacak keberadaan W.

Selain itu, terbongkarnya aksi komplotan pemalsu uang itu berawal dari laporan warga.

“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personel Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Ari Wibowo kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).


Polisi jerat tersangka W dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari tersangka W, personel Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp 100.000,” katanya.

Sedangkan ES dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 juncto Pasal 26 Ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

(Penulis: Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/25/191609078/cetak-ribuan-upal-pelaku-mengaku-belajar-dari-youtube-mau-diedarkan-malah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke