Salin Artikel

Diundang ke Balai Kota, Warga yang Blokade Jalan Menuju Bandara Pattimura Curhat ke Wali Kota Ambon

Pertemuan itu digelar di Balai Kota Ambon beberapa jam setelah warga Desa Tawiri memblokade jalan utama menuju Bandara Internasional Pattimura, pada Rabu (24/11/2021) siang.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Ambon didampingi Wakil Wali Kota Syarif Hadler dan Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru. Wali Kota Ambon mendengar keluh kesah warga Desa Tawiri.

“Masyarakat diundang untuk hadir di sini untuk menyampaikan isi hati terkait perbedaan persepsi terkait status kepemilikan lokasi tanah yang ditempati oleh warga maupun yang dijustifikasi oleh TNI-AU  sebagai bagian dari tanah mereka,” kata Richard usai pertemuan itu, Rabu.

Setelah mendengar keluhan warga, Richard meminta seluruh pihak yang bersengketa menahan diri menanggapi masalah ini. 

“Untuk sementara kita koordinasikan agar semua pihak menahan diri, baik warga maupun TNI AU, paling tidak jangan ada bentuk-bentuk intimadasi," kata Richard.

"Kemudian persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan juga melalui jalur hukum, karena menurut keyakinan masing-masing ada dalam posisi yang benar,” tambahnya.

Wali Kota Ambon berjanji mengundang TNI AU dan Badan Pertanahan Negara untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif dan berimbang terkait sengketa lahan itu.

“Besok (Kamis, 25 November 2021) saya akan undang TNI-AU, juga Badan Pertanahan Negara, lalu kita kaji persoalan ini untuk mendapatkan kesimpulan dan solusinya,” katanya.

Salah satu perwakilan warga, Max Titahena menjelaskan, aksi blokade jalan yang dilakukan warga merupakan buntut sengketa lahan dengan TNI AU yang berawal pada 2006.

Titahena menambahkan, saat itu, TNI AU melakukan pengukuran tapal batas tanah negara, tetapi dalam prosesnya ada intimidasi kepada warga.

“Di tahun 2010 Badan Pertanahan Negara menerbitkan sertifikat Nomor 6 Tahun 2010 atas kepemiliakan tanah TNI AU seluas 209 hektare, di mana di dalamnya ada termasuk lahan warga Negeri Tawiri,” jelasnya.

Titahena melanjutkan, pada 2014, TNI AU berperkara mengenai lahan dengan Desa Laha, di mana sesuai hasil putusan tetap (inkracht), Desa Laha dinyatakan kalah.

“Jadi sebenarnya mereka (TNI AU) berperkara dengan Laha tapi mencatut lahan Desa Tawiri. Mereka lupa bahwa kesepakatan tiga negeri, Hatu-Tawiri-Hative Besar tahun 1923 oleh Pemerintah Belanda, batas-batas tanah itu sudah jelas, dan kami punya semua datanya,” jelas Titahena.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/234806778/diundang-ke-balai-kota-warga-yang-blokade-jalan-menuju-bandara-pattimura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke