Salin Artikel

Gantian, Mantan Suami Valencya Dituntut 6 Bulan Penjara atas Kasus Penelantaran dan KDRT

Chan dilaporkan oleh Valencya saat mereka masih menjadi suami istri atas tuduhan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, JPU menyatakan Chan bersalah atas penelantaran dan KDRT sebagaimana Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Dua, menghukum terdakwa Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," kata anggota JPU Fadjar membacakan tuntutan, Selasa.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada Chan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 juta.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ismail Gunawan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada Kamis pekan depan.


Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Chan, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengungkapkan, akan menyiapkan fakta dalam sidang pledoi pekan depan.

“Apa yang dibacakan JPU akan kami bantah melalui pledoi nanti karena apa yang disampaikan tidak sesuai dan tidak benar," kata Bernard.

Sebelumnya, Chan melaporkan Valencya atas tuduhan KDRT. Namun, Valencya membantah dan menyebut dia hanya memarahi Chan karena mabuk.

Pada Kamis (11/11/2021), JPU menuntut Valencya satu tahun penjara atas kasus tersebut.

Kemudian pekan ini, JPU mencabut tuntutan tersebut dan membebaskan Valencya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/200903178/gantian-mantan-suami-valencya-dituntut-6-bulan-penjara-atas-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke