Ribuan buruh juga akan menggelar aksi unjuk rasa mulai Selasa (23/11/2021) hingga Selasa (30/11/2021).
Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli meminta Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengeluarkan diskresi soal upah ini.
Sebab jika menggunakan dasar PP Nomor 36 tahun 2021 maka nyaris tidak ada kenaikan upah.
"Jika tidak ada diskresi kenaikan hanya sebesar satu sekian persen," ujar Ferry saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (22/11/2021).
Ferry menyebut sekitar 100.000 buruh se-Jawa Barat akan turun untuk mengawal soal tuntutan kenaikan upah mulai 23-30 November 2021.
"Tuntutan kami selain kenaikan upah yakni dicabutnya UU Cipta Kerja dan PP turunannya," ucap dia.
Sepertu diketahui, besok Selasa 923/11/2021) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, buruh dan pihak terkait akan melakukan rapat penentuan upah tahun 2022.
Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Suratno mengatakan, kenaikan upah akan disesuaikan dengan aturan.
"Kita lihat besok, karena kenaikannya itu besok. Jadi ada sesuai dengan formulasinya," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (21/11/2021).
https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/193742978/buruh-minta-umk-karawang-2022-naik-hingga-10-persen-bakal-gelar-aksi-hingga
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan