Salin Artikel

Anggota Persekutuan Doa Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Sembuhkan Penyakit Lewat Ritual Doa

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus HPN (39), seorang laki-laki anggota persekutuan doa sebuah gereja karena mencabuli anak di bawah umur.

Modusnya, tersangka mengaku bisa menyembuhkan penyakit melalui ritual doa.

Rayuan pelaku membuat orangtua korban terperdaya hingga menyerahkan anaknya mengikuti permintaan pelaku.

Waka Polres Jombang Kompol Ari Trestiawan mengatakan, peristiwa pencabulan pertama kali dilakukan pada Sabtu (10/8/2019), saat korban berusia 12 tahun.

"Perbuatan pertama dilakukan pada 10 Agustus 2019. Waktu itu korban masih berusia 12 tahun," kata Ari, di Mapolres Jombang, Senin (22/11/2021).

Perilaku cabul tersangka kepada korban terus berlangsung beberapa kali hingga Rabu (6/10/2021).

Selama beraksi, tersangka berdalih mengajak korban membaca doa untuk menghilangkan penyakit yang diderita korban.

Ari mengungkapkan, peristiwa pertama dengan modus ritual membaca doa, dilakukan di kamar korban.

Lalu aksi cabul yang terakhir sebelum diringkus polisi, dilakukan di kamar tamu kantor persekutuan doa, di Kecamatan Mojowarno.


Dia menuturkan, tersangka adalah anggota persekutuan doa sebuah Gereja di wilayah Kecamatan Mojowarno.

Adapun korbannya yang kini sudah berusia 14 tahun, merupakan anak dari anggota jemaat gereja di wilayah yang sama.

"Anak korban mau disetubuhi oleh tersangka karena tersangka merupakan Hamba Tuhan yang perkataannya harus ditaati supaya menjadi berkat," ujar dia.

HPN, lanjut Ari, telah ditahan Mapolres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak.

Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/183644478/anggota-persekutuan-doa-cabuli-anak-di-bawah-umur-modusnya-sembuhkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke