Salin Artikel

500 Sopir Truk Tutup Gerbang Kantor Bupati Banyuwangi, Tuntut Diperbolehkan Uji KIR

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sekitar lima ratus orang sopir kendaraan logistik berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Banyuwangi, Senin (22/11/2021).

Mereka menuntut mobil yang selama ini digunakan untuk mencari nafkah itu diperbolehkan uji kir.

Mereka menuntut bisa bertemu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan memilih menutup empat gerbang Kantor Bupati.

Dua gerbang di depan tertutup barisan truk dan massa aksi. Sementara dua pintu samping, mereka tutup dengan dua mobil boks.

"Di Banyuwangi per 1 November (2021) tidak bisa melakukan kir (mobil), sebelumya bisa. Peraturan ini semakin lama akan semakin mencekik kita," kata penanggung jawab aksi, Slamet Barokah, Senin.

Aturan yang dia maksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 4294 Tahun 2019, tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

Aturan itu berlaku untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2019.

Kendaraan yang telah diubah menjadi Over Dimension Over Loading (ODOL), harus dinormalisasi atau dikembalikan hingga sesuai dengan spesifikasi awal.

Mereka menilai, aturan kewajiban normalisasi kendaraan ODOL itu justru menekan sopir, bukannya perusahaan pengguna jasa logistik mereka.

Maka mereka menuntut perubahan aturan, salah satunya kendaraan ODOL agar tetap diperbolehkan kir dan beroperasi.

"Kalau kami sudah menyetujui normalisasi, dalam waktu 6 bulan ke depan
kami harus dipotong mobil-mobil kita (menyesuaikan dimensi sesuai spesifikasi awal). Upah yang kami terima, operasional, itu tidak maksimal, itu tidak sesuai (kalau tidak ODOL)," kata Slamet lagi.

Farid Hidayat yang disebut sebagai jenderal aksi, mengatakan, truk logistik rata-rata sepanjang 6 meter.

Sementara perusahaan pengguna jasa angkutan mereka hanya mau menggunakan kendaraan yang lebih besar untuk efisiensi biaya.

Mereka tidak bisa membeli truk baru untuk mengikuti tuntutan pelanggan tersebut, sehingga tetap memanfaatkan mobil bekas modifikasi.


Kewajiban normalisasi kendaraan ODOL, dianggap berdampak buruk pada kondisi ekonomi mereka karena dinilai menghalangi operasional jasa angkutan.

"Kami akhirnya mengikuti perkembangan itu, karena kalau tidak diikuti tidak akan dapat muatan. Oleh karena itu kami mengambil langkah menambah mobil itu atau menyambung. Nah, itu juga tidak tanpa sebab," ujar Farid.

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu mulai memperlihatkan titik terang sekitar pukul 14.00 WIB, dimana tercapai kesepakatan penanganan masalah.

Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi berjanji mendampingi perwakilan demonstran ke Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan aspirasinya.

Percakapan kembali alot karena sebelum ada pengubahan aturan seperti yang dituntutkan, sopir tetap tak bisa uji kir dan tak bisa bekerja.

Akhirnya disepakati bahwa pertemuan dengan Kemenhub akan dilakukan dalam dua hari, namun bila tak mencapai solusi aksi yang lebih besar akan digelar.

Kesepakatan diterima massa dari 27 komunitas dan organisasi, dari dalam dan luar Banyuwangi tersebut, hingga mereka beranjak dari Kantor Pemkab Banyuwangi dan gerbang bisa dilewati lagi.

Plt Kepala Dishub Banyuwangi Dwi Yanto setelah menemui demonstran di depan Kantor Pemkab Banyuwangi, mengatakan, solusi dari permasalahan ini tetap harus berpedoman pada regulasi.

"Jadi untuk uji kir nanti menunggu keputusan dari sana (Kemenhub), kendaraan seperti apa yang nanti bisa diloloskan. Sementara masih yang ODOL yang tidak bisa diselesaikan," kata Dwi.

(KOMPAS.COM/AHMAD SUUDI)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/154643578/500-sopir-truk-tutup-gerbang-kantor-bupati-banyuwangi-tuntut-diperbolehkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke