Salin Artikel

Remaja 18 Tahun Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Sungai, Mengaku Malu karena Hamil di Luar Nikah

FA nekat melakukan hal tersebut karena malu hamil di luar nikah.

Ia membuang bayinya dalam kondisi hidup. Bayi laki-laki tersebut ia masukkan dalam goni lalu dibuang ke sungai dalam kondisi hidup.

Bau menyengat dari karung goni

Kasus pembuangan bayi tersebut terungkap saat seorang warga bernama Wasimin mencium aroma menyengat di aliran Sungai Sitio-tio pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Karena penasaran, ia mencari sumber bau yang ternyata berasal dari karung goni yang tersangkut di akar sawit di sungai.

"Dia penasaran lalu diambilnya karung goni itu. Setelah dibuka dia kaget karena di dalamnya berisi jasad bayi laki-laki," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (21/11/2021).

Warga pun langsung melapor ke Polsek Prapat Jnaji, Polres Asahan.

Tak perlu menunggu lama, setelah dua hari melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap FA, ibu kandung bayi.

FA ditangkap di lokasi tak jauh dari ditemukannya jasad bayi.

"FA mengaku bayi tersebut lahir dakan keadaan hidup. Tersangka FA panik lalu memasukkan ke goni dan membuangnya ke sungai," kata Putu.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 342 KUHP tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan terencana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/21/182800678/remaja-18-tahun-buang-bayi-yang-baru-dilahirkan-ke-sungai-mengaku-malu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke