Salin Artikel

Ganjar Umumkan UMP Jateng 2022 Naik 0,78 Persen Jadi Rp 1.812.935

Pengumuman UMP tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar dalam siaran pers, Minggu (21/11/2021).

Dalam SK tersebut, Ganjar menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah yang mewajibkan perusahaan memberikan upah di atas UMP bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

"Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika masyarakat menemukan pelanggaran pelaksanaan bisa melapor ke Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/21/124457078/ganjar-umumkan-ump-jateng-2022-naik-078-persen-jadi-rp-1812935

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke