Salin Artikel

Soal Praktik Penempatan PMI Ilegal, Kepala BP2MI: Negara Tak Boleh Kalah

Menurutnya, tugas itu hendaknya diimplementasikan melalui regulasi serta pengalokasian anggaran oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Benny, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakotas) di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Jumat (19/11/2021).

Dia mengatakan, setelah muncul Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI, masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada PMI

Karena itu, Benny mengungkapkan, penanganan pekerja migran bukan hanya tugas pemerintah pusat, BP2MI, atau Kemenaker.

Namun juga menjadi tanggung jawab semua pemerintah provinsi, kabupaten/kota, bahkan desa.

“Rakortas ini penting dan strategis untuk menyatukan unit kerja pusat dan daerah dalam rangka penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI,” ujar Benny.

Benny menyebutkan, praktik penempatan PMI secara ilegal menjadi perhatian khusus negara dan pemerintah daerah.

“Sindikat penempatan PMI secara ilegal adalah musuh kita bersama. Yang kita hadapi adalah oknum-oknum yang memiliki atributif kekuasaan pada lembaga-lembaga tinggi negara. Negara tidak boleh kalah. Negara harus melawan. Negara tidak boleh dikendalikan oleh mereka yang disebut mafia," tegas Benny.


Benny mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan perintah langsung dari Presiden Jokowi, untuk melindungi para pekerja migran di seluruh pelosok Tanah Air.

Sehingga dirinya siap berada di garda terdepan memberantas mafia PMI ilegal.

"Saya mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk memberikan perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki bagi anak-anak bangsa yang disebut Pekerja Migran Indonesia,” tutur Benny.

Sebab, lanjut dia, PMI adalah pahlawan devisa terbesar kedua setelah sektor migas, yang setiap tahunnya menyumbang devisa sekitar Rp 159,6 triliun bagi Indonesia.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi menegasakan, Pemerintah Provinsi NTT mengusulkan para terpidana sindikat kasus penjualan manusia menjalani hukuman di Nusa Kambangan.

Menurut Josef, keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Jangan coba-coba untuk mengganggu dan menjual anak-anak NTT, karena begitu putusan pidana di pengadilan inkrah maka saya akan usulkan untuk jalani hukuman di Nusa Kambangan," kata dia

"Tidak ada kompromi. Karena hukum tertinggi adalah kesejahteraan masyarakat. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat itu yang paling utama,” lanjut Josef.

Josef menambahkan, NTT memiliki lima Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PMI sehingga untuk pembuatan perda nanti akan diusulkan kemudian.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kata dia, pembuatan Peraturan Daerah harus mengacu Peraturan Gubernur.

"Sehingga kalau Pergubnya masih dibutuhkan maka bisa memanfaatkan Pergub tersebut karena pembuatan Perda butuh proses panjang. Oleh karena itu sebelum adanya Perda, kita akan pakai Pergub. Kita sudah punya lima Pergub di NTT. Sejak 2020 sudah ada Pergubnya, ” ujar Josef. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/19/194126478/soal-praktik-penempatan-pmi-ilegal-kepala-bp2mi-negara-tak-boleh-kalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke