Salin Artikel

Jadi Tersangka, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Disebut Langgar UU ITE

KOMPAS.com - Pasangan suami istri, NH (26) dan RI (31), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

NH dan RI merupakan pemilik kafe di Gowa, Sulawesi Selatan.

Mereka sempat menjadi sorotan pada Juli 2021 lalu lantaran menjadi korban penganiayaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Video dugaan penganiayaan itu menjadi viral di media sosial.

Aksi anggota Satpol PP tersebut menjadi perbincangan, apalagi kala itu korban mengaku sedang hamil.

Langgar UU ITE

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa AKP Boby Rachman menjelaskan alasan pasutri tersebut menjadi tersangka.

Boby mengatakan, penetapan tersangka itu terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh keduanya.

Sebelumnya, mereka dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas).

Ormas menganggap bahwa pasangan itu telah berbohong tentang kehamilan sang istri.

"Benar dari hasil gelar perkara tadi siang bahwa kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," ujar Boby, Kamis (18/11/2021).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 23 Juli 2021, ormas melaporkan pasangan itu ke Mapolres Gowa pada 22 Juli 2021 pukul 14.00 Wita.

NH dan RI dilaporkan ke polisi lantaran dinilai menyebarkan berita bohong.

Ormas melaporkan NH dan RI terkait status kehamilan korban yang diduga palsu.

"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil, padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan. Setelah tes USG ternyata negatif," ucap Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Zulkifli, 22 Juli 2021.

Belum ditahan

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menuturkan, pasutri itu terjerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran diduga memberikan informasi palsu terkait kehamilan RI saat dianiaya oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan.

Boby menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NH dan RI belum ditahan oleh penyidik.

Mereka juga akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami belum melakukan penahanan, dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor,” jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/19/061400378/jadi-tersangka-pasutri-korban-pemukulan-satpol-pp-di-gowa-disebut-langgar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke