Salin Artikel

Fakta Terungkap dari Rekonstruksi Pembunuhan Pemilik Restoran Padang

"Ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan para tersangka," kata Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu kepada wartawan, Kamis.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi.

Rekonstruksi dimulai saat tersangka NW, istri Khairul, melakukan perjanjian dengan para tersangka lain.

Kemudian, adegan saat para tersangka membuntuti korban hingga eksekusi.

Salah satu fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini adalah saat tersangka NW menyerahkan sisa pembayaran setelah eksekutor menghabisi korban.

"Untuk fakta-fakta baru soal salah seorang saksi telah menerima sejumlah uang, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Ahmad.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, rekonstruksi seharusnya dilakukan di sejumlah tempat yang sebenarnya.

Namun, dalam rekonstruksi ini ada dua tempat kejadian perkara yang bukan tempat yang sebenarnya.

"Kita pindahkan tempat kejadian perkara wilayah Rengasdengklok dan Tanjungpura, karena kondisi yang tidak memungkinkan. Jadi kita gabungkan semua wilayah," kata Oliestha.

Diberitakan sebelumnya, Khairul diserang orang tak dikenal pada 27 Oktober 2021.

Putri Khairul yang mendengar teriakan langsung keluar dan mendapati Ayahnya bersimbah darah.

Putrinya kemudian memanggil keluarganya yang lain.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya sudah tidak dapat tertolong.

NW dan lima pelaku penyerangan lainnya, yakni AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25) telah ditangkap polisi di tempat dan waktu berbeda.

Saat ini, masih ada dua orang yang menjadi buron.


Berdasarhan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, motif pembunuhan ini karena NW dendam dengan suaminya.

Pembunuhan terhadap Khairul telah direncanakan sejak September 2021.

Pada 9 September 2021, NW dan para eksekutor membuat perjanjian kerja.

Tidak disebutkan secara rinci apa pekerjaan yang dimaksudkan dalam surat perjanjian yang ditulis pada kertas folio dan bermeterai Rp 10.000 itu.

Namun, tertulis bahwa NW bersedia menanggung para pelaku berikut keluarganya apabila terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/194451678/fakta-terungkap-dari-rekonstruksi-pembunuhan-pemilik-restoran-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke