Salin Artikel

Korban Investasi Bodong di Jepara Capai Ratusan dan Kerugian Rp 4 M, Ini Modusnya

KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik penipuan berkedok investasi bodong yang diduga dilakukan YN, gadis berusia 21 tahun asal Kecamatan Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, YN mengelabui korban dengan iming-iming keuntungan dalam kurun waktu 4 hingga 13 hari sebesar Rp 100.000 sampai Rp 500.000.

"Banyak korban yang tertarik untuk ikut usaha investasi dan kemudian menghubungi tersangka. Para korban lantas mentransfer sejumlah uang tunai dengan nominal berbeda-beda ke rekening tersangka," jelas Warsono, Rabu (17/11/2021).

Korban capai ratusan orang

Gadis lulusan SMA itu menawarkan investasi uang melalui unggahan status WhatsApp.

Satreskrim Polres Jepara menduga, jumlah korban YN mencapai 200 orang. Total keugian para korban diperkirakan Rp 4 miliar.

Sebanyak 16 orang korban yang sudah dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Jepara mengaku mengalami kerugian Rp 500 juta.

Sementara itu, tersangka YN sudah mengaku perbuatannya. YN mengaku tak sanggup mengembalikan uang para korban.

Selain itu, YN mengaku telah memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi.

"Tersangka awalnya memutarkan modal investasi dari para korban dengan mentransfer keuntungannya dan berakhir tidak bisa mengembalikan uang para korban. Ini investasi bodong dan tersangka sengaja menipu. Dari 200 korban total Rp 4 miliar. Ada yang sudah dikembalikan juga uangnya saat ditagih," kata Rozi.

Atas perbuatannya, YN terancam melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/112248178/korban-investasi-bodong-di-jepara-capai-ratusan-dan-kerugian-rp-4-m-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke