Salin Artikel

818 Orang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Bali Sepanjang 2021, 22 di Antaranya WNA

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin mengatakan, sebanyak 818 orang yang ditangkap itu terdiri dari pengguna, kurir, dan bandar.

"Tersangkanya itu ada 818, sampai dengan November ini, belum lagi nanti tambahan kasus yang baru ditangkap beberapa hari terakhir," kata Khozin di Polda Bali, Rabu (17/11/2021).

Khozin menjelaskan, dari 818 orang yang ditangkap, 796 orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 22 warga negara asing (WNA).

Sebanyak 799 di antara 818 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 19 orang perempuan.

Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu paling banyak ditangkap di area Kota Denpasar. Barang bukti narkoba yang paling banyak disita berupa sabu, ganja dan ekstasi.

"Ganja yang menonjol tahun ini, ganja banyak sekali. (Ditangkap) yang paling banyak di Denpasar," kata dia.

Dibandingkan tahun lalu, penangkapan kasus narkoba naik tiga kali lipat. Khozin menambahkan, sebanyak 272 orang ditangkap terkait kasus narkoba tahun lalu.

"Mereka (tersangka) juga tidak terpengaruh sekali dengan pandemi Covid-19 ini, buktinya kasus narkoba semakin banyak," tuturnya.

Disinggung mengenai asal barang haram tersebut, Khozin mengatakan mayoritas berasal dari Malaysia yang kemudian masuk melalui Kalimantan dan Sumatera.

"Malaysia itu masuk ke Indonesia (melalui) dua jalur (yaitu) jalur Kalimantan dan Sumatera. Kalau jalur Sumatera bisa dari Aceh, Medan, Riau, Pekanbaru, Jambi. kalau lewat Kalimantan, ada Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, baru masuk sampai Papua," tuturnya.

Ia pun berharap, masyarakat sadar akan bahaya narkoba sehingga peredaran barang haram itu dapat diminimalkan di Bali.

Pada kesempatan itu, Polda Bali juga menggelar acara pemusnahan barang bukti narkoba dan mengundang unsur terkait menyaksikankegiatan itu. Seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Dit Resnarkoba Polda Bali.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada acara tersebut yakni sabu seberat 65,46 gram, ganja seberat 5.318,47 gram, ekstasi sebanyak 230 butir, dan psikotropika (happy five) sebanyak 50 butir.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/155049978/818-orang-ditangkap-terkait-kasus-narkoba-di-bali-sepanjang-2021-22-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke