Pelaku pencabulan tersebut adalah kakek korban yang berinisial J, paman korban berinisal R, kemudian kakak kandung korban berinisial RA, G, dan A, serta tetangga korban yang berinisial U.
"Korban tersebut berusia 5 tahun dan 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda kepada sejumlah media, Rabu (17/11/2021).
"Empat orang pelaku saat ini sudah kami tangkap yaitu kakek, paman, dan dua orang kakak korban, yaitu RA dan G. Sementara itu, tetangga dan kakak korban A masih dalam pengejaran," ujar Rico.
Dilakukan berulang kali, para pelaku terancam 15 tahun penjara
Perbuatan pencabulan serta persetubuhan tersebut dilakukan di rumah korban dan sudah dilakukan berulang kali.
"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," kata Rico.
Saat ini, dia menambahkan, kasus pencabulan tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/145505878/dua-anak-perempuan-di-padang-dicabuli-kakek-paman-3-kakak-dan-tetangga
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan