Salin Artikel

Guru di Flores Timur yang Cabuli Siswinya Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Putu Suka Asra menerangkan, penerapan pasal dengan ancaman penjara 15 tahun itu lantaran korban masih tergolong anak bawah umur.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan juga pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 atau diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya 15 tahun penjara," terang Gusti saat dihubungi, Selasa ( 16/11/2021) malam.

Ia menyebutkan, korban sudah menjalani visum.

Sementara pelaku langsung diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Flotim.

"Kasusnya masih tahap penyelidikan. Status pelaku sudah menjadi tahanan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru SMKN di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT berinisial SW diduga mencabuli siswinya yang masih berusia 16 tahun.

Aksi pencabulan tersebut berawal dari tindakan SW mengungkapkan perasaan cinta pada muridnya. Guru itu juga mengajak siswinya menjalin hubungan asmara.

Namun belum lama berpacaran, SW mengajak siswinya ke rumahnya di Watowiti dengan modus mengerjakan tugas.

Saat itu, SW mengajak siswi itu ke kamar dan mencabulinya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/081012078/guru-di-flores-timur-yang-cabuli-siswinya-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke