Salin Artikel

Aksi Pengacara Hamburkan Uang Rp 40 Juta, Dipicu Kasus Penipuan dengan Kerugian Rp 105 Juta

Video ia menghamburkan uang, viral di media sosial.

Dikutip dari Surya.co.id, Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Harianto pun mengatakan, telah memanggil Nanang ke Polresta Banyuwangi, Senin (15/11/2021).

"Kami melakukan pendalaman," kata Didik.

Didik menjelaskan aksi itu muncul terkait adanya penanganan kasus penipuan dengan kerugian Rp 105 juta yang dilaporkan pada 13 Oktober 2021 lalu.

Saat ini kasus tersebut statusnya masih dalam penyelidikan.

"Nanti kita dalami akan lebih jelas akan kita sampaikan," tambah dia.

Tidak ada penjelasan detail bagaimana pendalaman yang akan diambil. Namun usai pertemuan di Polresta Banyuwangi, Nanang berterima kasih atas respon cepat dari Polresta Banyuwangi.

"Saya berterima kasih pada Polresta Banyuwangi yang langsung merespon cepat," ujar Nanang.

"Bentuk spontanitas saya karena mendengar suatu hal yang tidak mengenakkan. Semalam kita sudah melakukan mediasi dan alhamdulilah disambut baik oleh jajaran Polresta Banyuwangi," kata Nanang.

Terkait uang senilai Rp 40 juta tersebut, Nanang mengaku masih tersimpan di Polsek Banyuwangi.

"Kabarnya masih di Polsek kota. Saya tidak ambil," kata dia.

Sementara itu Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan Nanang melakukan hal tersebut karena spontanitas dan ada miskomunikasi.

"Spontanitas, miskomunikasi, bukan yang direncanakan. Namanya spontanitas mungkin kecewa. Padahal harus dilihat dulu benar atau enggaknya," kata dia.

Terkait tudingan Nanang yang menyebut ada oknum polisi yang membujuk tak perlu pakai pengacara, Nasrun mengaku masih mendalami.

"Masih proses, dari mereka proses, dari kami proses. Intinya spontanitas. Masih pendalaman, kasus masih lidik, belum selesai dan masih berjalan," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Priska Sari Pratiwi, Robertus Belarminus), Surya.co.id

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/190900478/aksi-pengacara-hamburkan-uang-rp-40-juta-dipicu-kasus-penipuan-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke