Salin Artikel

DPRD Kalsel Didesak Gugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Ratusan orang yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (15/11/2021).

Kedatangan mereka untuk mendesak DPRD Kalsel menggugat Undang-Undang (UU) Minerba soal Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 2 April 2021.

UU Minerba dinilai merugikan daerah dalam mengelola hasil tambang karena retribusinya dinikmati oleh pemerintah pusat.

"Kita minta DPRD Kalsel untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena itu aspirasi kami masyarakat Kalsel," ujar koordinator aksi Ahmad Husaini kepada wartawan, Senin.

Menurutnya, UU Minerba tersebut juga memiskinkan daerah dan sangat jauh bertentangan dengan otonomi daerah.

"Kita ini dapat debunya saja sementara hasilnya tidak. Kalau begitu hapus atau bubarkan saja otonomi daerah," tegasnya.

Setelah lama berorasi, pengunjuk rasa akhirnya ditemui oleh Ketua DPRD Kalsel Supyan HK.

Supyan berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi pengunjuk rasa.

"Kita ini seperti pepatah kerbau, kepalanya di pusat kita hanya dapat ekornya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita sangat jauh minim karena adanya aturan itu," jelas Supyan kepada wartawan.

Supyan menambahkan, UU Minerba itu memang harus segera dievaluasi. Untuk itu, DPRD akan segera melakukan uji materi secepatnya ke MK.

"Memang sangat jauh terjadi kesenjangan antara pusat dan daerah. Untuk itu, kita akan uji materi ke MK karena masih ada hak warga Kalsel," tegasnya.

Setelah mendapat pemaparan dari pimpinan dewan, massa akhirnya membubarkan diri.

Namun, mereka berjanji akan kembali berunjuk rasa jika tuntutannya tak dipenuhi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/110758278/dprd-kalsel-didesak-gugat-uu-minerba-ke-mahkamah-konstitusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke