Salin Artikel

Perkosa Keponakan Berulang Kali, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku diketahui bernama Rozaeni (53) warga Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Sementara korbannya masih berusia 17 tahun.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan awal peristiwa terjadi pada 28 September 2021.

Saat itu, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menelepon korban akan datang ke rumahnya.

"Tersangka ini merupakan paman korban. Sesampainya di sana, pelaku kemudian merayu korban agar mau disetubuhi," kata Rahmad saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres setempat, Senin (15/11/2021).

Untuk menjerat korbannya, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Hingga akhirnya, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak lima kali. Bahkan dirayu akan dinikahi," kata Rahmad.

Tersangka Rozaeni di hadapan polisi mengaku khilaf sehingga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Dalam kesempatan itu, tersangka membantah jika korban merupakan keponakannya.

"Saya khilaf, tetapi dia bukan keponakan saya, hanya tetangga. Sebelum melakukannya, saya masuk ke rumah melalui pintu belakang," pungkas Rozaeni.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/092214478/perkosa-keponakan-berulang-kali-pria-ini-terancam-9-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke