Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Pegawai BPN Lebak sebagai Tersangka Pungli Sertifikat Tanah

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan dua oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Banten sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar atau pungli pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Keduanya yakni RY (57), seorang PNS pada Bagian Penata Pertanahan dan PR (41) pegawai pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi di Kantor BPN Lebak.

"Kedua tersangka ini modusnya mengulur proses pengukuran sehingga pihak yang mengurus ini bersedia atau mau memberikan uang lebih agar pengurusan dipercepat," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Dijelaskan Hendi, kasus ini terungkap bermula ada laporan seorang perempuan berinsial LL yang mengajukan permohonan SHM terhadap tanah yang dibelinya.

Adapun tanah yang dibelinya seluas 30 hektar di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Namun, LL mengajukan pengurusan SHM (sertifikat hak milik) tidak seluruhnya, hanya seluas 17.330 m² karena tidak memiliki uang untuk menyanggupi permintaan tersangka.

Kemudian LL, menyiapkan dana sebesar Rp 36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM oleh tersangka PR dan RY.

Padahal, LL sebelumnya telah membayar biaya Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1.833.000 ke Kantor BPN Lebak sesuai PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Setelah membayar, LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta tersangka," ujar Wendi.


Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.

Bukti yang diamankan berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Kemudian tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp 15.000.000, Rp 11.000.000 dan Rp 10.000.000.

Serta satu unit DVR CCTV dan dua unit ponsel.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman empat tahun sampai 20 tahun pidana penjara," tandas Hendi.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap sejumlah pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Banten.

Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/11/2021) malam.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/210941878/polisi-tetapkan-2-pegawai-bpn-lebak-sebagai-tersangka-pungli-sertifikat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke