Salin Artikel

Aturan Hajatan di Salatiga Kembali Diperlonggar, tapi Tetap Harus Izin Satgas Covid-19

Kebijakan ini dilaksanakan karena saat ini Salatiga berada di PPKM Level 2 dan bed occupancy rate (BOR) 0 persen.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan meski ada kelonggaran tersebut, tapi pelaksana hajatan harus tetap berkoordinasi dengan Gugus Covid-19 setempat.

"Longgar tapi terbatas dan bertanggung jawab. Kita tidak mau setelah berbagai usaha bersama, malah timbul klaster baru penyebaran," jelasnya usai mengikuti apel pasukan Operasi Zebra Candi 2021 di Mapolres Salatiga, Senin (15/11/2021).

Yuliyanto menyampaikan, Pemkot Salatiga bersama TNI dan Polri terus mempercepat vaksinasi agar bisa mencapai target dan segera ditetapkan menjadi PPKM Level 1.

"Harapan kita, aktivitas masyarakat bisa normal tapi protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan dengan disiplin," tegasnya.

Untuk bantuan warga terdampak Covid-19, lanjutnya, juga diberikan secara berkesinambungan.

Bahkan Forkompinda Salatiga juga menyisir kepada warga yang belum menerima bantuan sembako.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkapkan ada 4.000 paket sembako yang diberikan kepada warga terdampak Covid-19.

Dengan naik sepeda motor, rombongan Forkompinda dari Mapolres Salatiga langsung menuju kantor Kecamatan Sidorejo.

"Bantuan kita berikan untuk warga yang betul-betul membutuhkan dan belum pernah mendapatkan. Semoga meringakan beban warga," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/125206478/aturan-hajatan-di-salatiga-kembali-diperlonggar-tapi-tetap-harus-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke