Salin Artikel

Dukung Permendikbud PPKS, Rektor USU: Tim Satuan Tugas Segera Dibentuk

MEDAN, KOMPAS.com - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Muryanto mengatakan, dengan adanya Permendibudristek Nomor 30 maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.

"USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual," ujar Muryanto di Kampus USU, Senin (15/11/2021).

Dia menjelaskan, sebelum adanya peraturan tersebut, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual di kampus masih mengambang.

"Hadirnya Permendikbudristek tentu akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi," ujarnya.

Untuk memperkuat itu, Muryanto menjelaskan, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

"Tim Satuan Tugas segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi dari Permendikbud, tentu tujuannya adalah untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus," tegasnya.

Ia menilai, dengan adanya Permendikbudristek ini juga memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa, khususnya perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus.

Serta tidak takut terhadap ancaman kekerasan seksual dan berani melaporkan bila menjadi korban.

"Kepastian aturan itulah yang memang dibutuhkan oleh pihak kampus agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Dia menambahkan, terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 itu sebagai momentum dalam menjaga moralitas perguruan tinggi untuk membentengi dari aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/121256578/dukung-permendikbud-ppks-rektor-usu-tim-satuan-tugas-segera-dibentuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke