Salin Artikel

7 Fakta Pencurian Ribuan Buku Nikah di Jambi, untuk Nikah Siri hingga Jaringan Antar Provinsi

Kantor Wilayah Kementerian Agama Bungo mengonfirmasi bahwa tempat penyimpanan buku nikah dibobol pencuri pada awal November 2021.

Padahal lokasi penyimpanan buku nikah tersebut menggunakan pintu tiga lapis.

Tak menunggu lama, polisi berhasil menangkap empat pelaku pencurian ribuan buku nikah pada Sabtu (14/11/2021).

Empat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda yakni Padang, Sumatera Barat dan Pekanbaru, Riau.

Berikut 7 fakta pencurian ribuan buku nikah di Jambi:

1. Ada 3.000 buku nikah yang dicuri

Kasubag TU Kemenag Bungo Aliyudin mengatakan, pencurian buku nikah di kantornya sudah tiga kali terjadi selama 10 tahun terakhir.

"Yang kedua sekitar 6 apa 7 tahun lalu. Jendela dirusaknya. Yang pertama dulu masih di lemari saja simpannya," kata Aliyudin.

Pencurian terakhir ada 1.500 buku nikah yang hilang.

2. Periksa 8 orang saksi

Kepala Polres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung memeriksa 8 orang saksi.

Mereka terdiri dari tiga orang sekuriti dan lima pegawai Kemanag Bungo.

“Akan digunakan untuk apa, belum bisa kita pastikan. Tentu apabila tersangka sudah ditangkap maka akan dapat terpantau ke mana peredarannya, Insya Allah meskipun tipis petunjuk kita optimis untuk ungkap kasus tersebut” katanya.

"Dari pusat juga mengirimkan surat terkait buku nikah yang hilang ini. Buku nikah yang hilang dinyatakan tidak berlaku," ungkapnya.

Ia mengatakan setiap buku nikah memiliki nomor perforasi dan setiap buku nikah memiliki nomor yan berbeda.

Nomor itu berfungsi untuk menghindari pemalsuan.

4. Tangkap 4 pelaku, jaringan antar provinsi

Polisi berhasil menangkap empat pelaku pencurian ribuan buku nikah di Bungo, Provinsi Jambi.

Empat pelaku adalah l AS (37), BT (68), HZ (36), dan YA (66) memiliki peran masing-masing.

"Ada yang sebagai pencuri, ada yang sebagai penadahnya. Satu pencuri sisanya penadah," kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputra.

Empat pelaku diamankan di empat lokasi yang berbeda yakni di Padang, Sumatera Barat dan Pekanbaru, Riau.

"Buku ini dicuri pelaku untuk digunakan dalam pernikahan siri," ujarnya.

Para pelaku memang beroperasi lintas provinsi, bahkan sampai ke Pulau Jawa.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah tujuh kali melakukan aksinya di berbagai daerah.

"Sasarannya ada dua yaitu kantor Kemenag atau KUA," ucap Guntur.

6. Polisi amankan 2.450 buku nikah

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa uang Rp 7 juta dari hasil penjualan buku nikah dan 2.560 buku nikah yang belum terjual.

Selain itu ada pula beberapa stempel, obeng, dan tang.

"Kalau yang sudah terjual saat ini ada 440 buku dengan jumlah 20 pasang. Aksi mereka ini ternyata sudah lama dilakukan para pelaku. Tujuannya di wilayah Sumatera dan mereka adalah sindikat antarprovinsi," terang Guntur.

7. Ancaman pidana 5 tahun penjara

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputra mengatakan untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolres Bungo.

"Pelaku utama kita sangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana, sementara penadah disangkakan pasal 480 ke-1e dan ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," tegas Guntur.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor : Abba Gabrillin, I Kadek Wira Aditya, Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/14/092900378/7-fakta-pencurian-ribuan-buku-nikah-di-jambi-untuk-nikah-siri-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke