Salin Artikel

Penjaga Loket Bus Eksekutif di Lampung Memalsukan Surat Hasil Tes Covid-19

Surat rapid test antigen palsu itu dijual seharga Rp 70.000 kepada calon penumpang.

Kapolsek Jati Agung Inspektur Satu (Iptu) Anwar Mayer Siregar mengatakan, pelaku yang ditangkap berinsial MUL (32), warga Kelurahan Jagabaya, Bandar Lampung.

MUL ditangkap pada Kamis (11/11/2021), sekitar pukul 17.00 WIB di tempatnya bekerja di loket bus yang berada di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

"Anggota kita melakukan penyamaran untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pemalsuan surat rapid test antigen tersebut," kata Mayer dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).

Adanya pemalsuan surat hasil tes Covid-19 itu  diketahui dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa loket tersebut menjual surat hasil rapid test antigen tanpa tes.

"Harga yang ditawarkan kepada calon penumpang sebesar Rp 70.000 per surat," kata Mayer.

Surat palsu yang dibuat oleh MUL seolah meyakinkan dengan kop surat salah satu rumah sakit di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

"Anggota mengonfirmasi ke rumah sakit itu, dan menyatakan pihak rumah sakit tidak pernah mengeluarkan surat rapid test antigen itu," kata Mayer.

Berdasarkan keterangan pelaku, surat palsu itu dibuat menggunakan ponsel melalui aplikasi editor PDF, kemudian dicetak di rental komputer.

Mayer menambahkan, pelaku mengaku baru dua bulan melakukan pemalsuan tersebut.

"Ada beberapa nama rumah sakit yang dicatut oleh pelaku untuk surat rapid test antigen palsu itu. Ini sedang kami kembangkan," kata Mayer.

Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dijerat Pasal 263 KUHP subsider Pasal 268 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/12/175751378/penjaga-loket-bus-eksekutif-di-lampung-memalsukan-surat-hasil-tes-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke