Salin Artikel

9 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom Ditangkap di Bali

Made Jabbon ditangkap di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Jumat (12/11/2021).

Made Jabbon Suyasa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Papua. Pelaku telah diburu sejak sembilan tahun lalu untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi nomor 392 K/Pid.sus/2012 pada 27 Maret 2012.

"Sudah sembilan tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangannya, Jumat.

Luga menjelaskan, terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahan penyidikan hingga upaya banding. Namun, saat menunggu putusan kasasi, terpidana itu dibebasan karena masa penahanan telah habis.

Sejak saat itu, Made Jabbon tak lagi berada di alamat domisili sesuai berkas perkara sehingga eksekusi tak bisa dilakukan.

Beberapa bulan terakhir, Kejati Papua mendapatkan informasi terpidana berada di kabupaten Gianyar, Bali. Sehingga Kejati Papua dan Kejati Bali melakukan pemantauan intensif.

Ia kemudian diketahui berada di rumahnya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

"Pagi tadi sekitar pukul 06.00 WITA langsung diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Bali dan Kejati Papua untuk selanjutnya akan dibawa ke Jayapura," ujar Luga.


Berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012, terpidana I Made Jabbon Suyasa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 dan subsider setahun penjara.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Ia dinyatakan bersalah atas pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua.

Saat itu, pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen. Namun, ia malah melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700.

Ia melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/12/150806778/9-tahun-jadi-buronan-terpidana-korupsi-dinas-pendidikan-kabupaten-keerom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke