Salin Artikel

Kronologi Ayah Tiri di Sidoarjo Aniaya Bocah 3 Tahun hingga Tewas, Banyak Sundutan Rokok di Tubuh Korban

Ia resmi jadi tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Selasa (2/11/2021).

Sebelun ditahan, DST sempat babak belur dipukuli warga Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo pada Senin (1/11/2021).

Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan meninggal

Kepada penyidik kepolisian, DST mengaku tega menganiaya korban karena kesal anak tirinya memuntahkan makanan.

Saat itu pelaku sedang menyuapi korban.

"Karena mengaku kesal saat anaknya disuapin makanannya dimuntahkan sama korban. Nah, dari situ pelaku muncul rasa kesal," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (11/11/2021).

Saat itu DST langsung memukul bagian perut korban sebanyak satu kali, di bawah ketiak dan bagian punggung korban.

Tak hanya itu. Pelaku membawa korban ke kamar mandi dan langsung menyiramnya dengan air.

Saat itu korban terjatuh ke lantai kamar mandi dan hidungnya mengeluarkan darah. Karena panik, pelaku membawa korban ke rumah sakit.

Sayangnya saat mendapat perawatan, nyawa bocah 4 tahun itu tak bisa diselamatkan. Ia tewas di tangan ayahnya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, penganiayaan yang dilakukan pelaku hanya seketika itu.

"Kalau dari keterangan para saksi tetangga dan keluarganya baru sekali itu dilakukan oleh ayahnya, karena memang saat itu pelaku sedang kesal," cetus dia.

Selain itu warga melihat ada beberapa memar di tubuh dan kepala korban.

“Dari kecurigaan itu, warga bertanya ke ayah tiri korban. Termasuk menanyakan visum rumah sakit, tapi dia berbelit dan berdalih visum belum keluar,” ujar Cak Mat, seorang warga di lokasi kejadian dilansir dari Surya.co.id.

Tak tega melihat kondisi sang bocah, warga terus mencecar pertanyaan ke DST.

Geram dengan itu, warga pun memukuli pelaku. Semakin lama semakin banyak yang ikut menghajarnya. Pelaku kemudian diamankan petugas dan langsung dibawa ke Polsek Porong.

Kapolres sempat bertemu dengan pelaku dan berbincang beberapa saat. Termasuk juga dengan Wiwik, ibu korban yang merupakan istri pelaku.

“Kami sempat menanyakan beberapa hal. Ternyata pelaku ini hanya menikah siri dengan ibu korban,” ujar Kapolres.

Polisi melakukan penyeldikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Akhirnya, DST ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan anak tirinya yang maish berusia tiga tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Priska Sari Pratiwi), Surya.co.id

https://regional.kompas.com/read/2021/11/12/070000678/kronologi-ayah-tiri-di-sidoarjo-aniaya-bocah-3-tahun-hingga-tewas-banyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke