Salin Artikel

Satgas Covid-19 Bali Larang Bar dan Klub Malam Gelar "Party" Saat PPKM Level 2

Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, kegiatan pesta di bar hingga klub malam berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Sebenarnya oleh Satgas Nasional, party sejauh ini belum diizinkan untuk dilakukan, karena memang antisipasi party itu kemungkinan kerumunan berdekatan dan pasti akan terjadi membludaknya orang," kata Rentin saat ditemui di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (11/11/2021).

Rentin menjelaskan, selama ini bar dan klub malam memang masih diizinkan beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Pengunjung yang datang tak boleh melebihi kapasitas dan jam operasional yang sudah ditentukan.

Selain itu, pengelola juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan menjalankan protokol kesehatan lainnya.

Bahkan, pihak pengelola, kata dia, berkewajiban membentuk Satgas Covid-19 internal untuk melakukan pengawas penerapan protokol kesehatan.

"Jadi si pemilik restoran dan bar itu punya kewajiban untuk membentuk Satgas lokal, dia yang akan bertanggung jawab dalam penerapan prokes di dalamnya," kata dia.

Rentin mengatakan, sejumlah hotel di Bali dan klub malam sempat minta izin mengelar pesta, terutama untuk acara tutup tahun Desember 2021 dan buka tahun Januari 2022 namun ditolak Pemprov Bali. 

Bahkan, kata dia, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, langsung turun tangan memantau kegiatan klub malam.

Ia meminta Pemda memastikan klub malam menaati aturan.

"Sebenarnya saya kemarin menyimak penegasan dari Pak Luhut, itu (party) belum diizinkan, karena potensi kerumunan. Oleh karena itu Satgas Provinsi Bali tidak ada pilihan lain, kita sejalan dan ikuti apa yang menjadi perintah Satgas Nasional," kata dia.

Atas dasar itu, pihaknya melalui Satpol PP Provinsi Bali secara rutin memantau aktivitas bar dan klub malam yang beroperasi di Bali.

Meski ditemukan sejumlah bar dan klub malam yang melanggar prokes, Rentin memastikan belum ada klub malam yang ditutup atau dicabut izin usahanya.

Menurutnya, Pemprov Bali menegur pengusaha klub malam secara humanis.

"Yang saya monitor belum (ada yang ditutup), karena masih (memakai cara) humanis," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di masyarakat seiring dengan dilonggarkannya berbagai sektor kegiatan selama masa PPKM.

Pelanggaran itu terjadi di restoran, kafe, hingga tempat wisata di Bali dan Bandung.

Luhut mengungkap, beberapa restoran, bar, dan beach club yang ada di Bali beroperasi tanpa pembatasan kapasitas.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/162508578/satgas-covid-19-bali-larang-bar-dan-klub-malam-gelar-party-saat-ppkm-level

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke