Salin Artikel

Kasus Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Guru di Alor, Pelaku Beberapa Kali Pukul Korban

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas mengatakan, polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus itu.

Saksi itu terdiri dari pelapor berinisial ZL, lima siswa yang merupakan teman korban, seorang guru SMP, dan orangtua korban.

"Dan orang yang mendampingi orangtua korban saat mengantarkan korban ke Puskesmas," ujar Agustinus kepada Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Pelaku beberapa kali pukul korban

Agustinus menyebut, SK merupakan guru mata pelajaran bahasa Inggris di sekolah tersebut. SK beberapa kali memukul korban saat bertugas sebagai guru piket pada Senin dan Jumat.

Kejadian pertama, kata Agustinus, terjadi pada Senin (4/10/2021). Saat itu, pelaku mengetuk kepala korban dengan kepalan tangan kanannya. Tindakan itu dilakukan pelaku satu kali.

Lalu, tersangka juga menendang korban di bagian punggung sebanyak satu kali pada Senin (11/10/2021).

Terakhir, korban memukul betis kanan korban menggunakan bambu bulat sebesar ibu jari pada Senin (18/10/2021).

Usai dipukul, korban mengeluh sakit di sekujur tubuhnya kepada ZL. Pada 23 Oktober, korban mengalami demam tinggi.

Orangtua kandung dan orangtua angkat korban lalu melarikannya ke Puskesmas Lantoka untuk diperiksa.

"Baru pada tanggal 25 Oktober 2021, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kalabahi dan akhirnya meninggal. Kasus itu lalu dilaporkan ke kepolisian," ujar Agustinus.


Menurut Agustinus, berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka, terdapat beberapa tanda bekas luka di tubuh korban.

Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, SK ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menjerat SK dengan sejumlah pasal.

Di antaranya, Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Yang kita gunakan ini pasal alternatif. Kasus ini lex spesialis menggunakan UU Perlindungan Anak," ungkap Agustinus, kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Menurut Agustinus, dalam penetapan status tersangka terhadap SK, polisi memasukkan lex spesialis pasal dalam UU Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP.

Khusus untuk UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya tiga tahun, enam bulan penjara. Kemudian Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya dua tahun, delapan bulan penjara.

"Namun, sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa kasus 351 meskipun ancaman hukuman di bawah lima tahun, pengecualian tersangka SK dapat ditahan," ujar Agustinus.

Saat ini, kata dia, penyidik sedang merampungkan berkas perkara kasus itu, sambil menunggu hasil otopsi jenazah MM.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/152402078/kasus-siswa-smp-tewas-diduga-dianiaya-guru-di-alor-pelaku-beberapa-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke