Salin Artikel

Soal Tanah 1 Hektar di Bogor Hilang Dikeruk, Wabup: Investigasi Internal Dulu

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan, pihaknya akan segera membentuk tim investigasi guna mengusut kasus pencurian tanah di lokasi proyek pembangunan jalan Bojonggede-Kemang (Bomang), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkannya usai memimpin rapat tindak lanjut hasil kunjungan pembangunan jalan Bomang bersama kepala desa dan camat di Ruang Rapat Wakil Bupati Bogor, Cibinong, Rabu (10/11/2021).

"(Bakal lapor polisi) itu kita lihat dulu nanti, yang jelas investigasi internal dulu," kata Iwan merespons desakan dari berbagai pihak agar pemerintah melaporkan kasus pencurian tanah tersebut ke polisi.

Iwan mengatakan, tim investigasi ini nantinya akan diisi pejabat inspektorat bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Tim investigasi ini bertujuan untuk menggali dan mempelajari kasus pencurian tanah seluas satu hektar tersebut.

"(Dugaan sementara pelakunya) belum bisa kalau itu, nanti investigasi dari Satpol PP dan inspektorat," ujarnya.

Langkah ini diambil, menurut Iwan, agar memberi shock therapy kepada pejabat bahwa tanah negara tidak boleh diambil seenaknya.

Terlebih kasus ini sudah terjadi sejak 2020 akhir, di mana pihak-pihak terkait tidak mengetahui tanah di lokasi proyek pembangunan jalan Bomang itu telah dikeruk sebanyak 3 meter kubik.

"Barusan sudah kumpul dengan perwakilan desa, camat. Ya intinya mereka semua pada tidak tahu (soal pencurian tanah). Mereka awalnya menyangka itu galian (dikeruk) justru untuk jalan Bomang," ujarnya.

"Sekarang intinya kami perintah kan Satpol PP dan inspektorat untuk investigasi," jelas Iwan.


Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk melaporkan kasus pencurian tanah di lokasi pembangunan jalan Bomang kepada pihak kepolisian.

"Itu lahan milik Pemkab Bogor atau negara, melanggar hukum jika mengambil tanpa izin," kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana seperti dikutip dari Antara, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, apabila tidak dilakukan proses hukum, pencurian tanah seluas 1 hektar dengan kedalaman 3 meter itu akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Bogor.

Apalagi, lokasi pencurian tanah ini tidak jauh dari pusat perkantoran Pemkab Bogor.

"Tidak mungkin kalau aparat tidak tahu soal pengambilan tanah. Itu kan dioperasikan pakai alat berat. Kalau masyarakat yang melihat, berpikir itu kontraktor proyek. Tetapi aparat wilayah harusnya lebih jeli," kata Edi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/10/233231178/soal-tanah-1-hektar-di-bogor-hilang-dikeruk-wabup-investigasi-internal-dulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke