Salin Artikel

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Surabaya, 4 Pelaku Ditangkap

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap empat orang tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Empat tersangka itu adalah MY (27), AJ (40), MF (22), dan AP (23).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka itu dimulai saat polisi menangkap MY di kawasan Kecamatan Benowo, Surabaya, Kamis (4/11/2021).

Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku lainnya, yakni AJ, pada Jumat (5/11/2021).

"Ketika dilakukan penggembangan, kami mengamankan tersangka AJ pada Jumat (5/11/2021) kurang lebih pukul 09.00 WIB, di dalam rumah Jalan Kapten Dulasim, Gresik," ujar Daniel.

Dari penangkapan terhadap dua pelaku itu, ditemukan bukti bahwa MY mendapatkan barang bukti berupa 19 paket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 6,52 gram beserta pembungkusnya.

Kemudian, pada Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka AJ juga diketahui menjual sabu-sabu kepada MY.

Barang terlarang itu diantarkan ke rumah MY di Kalan Tambak Osowilangun Timur, Kecamatan Benowo, Surabaya.

"AJ menjual sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 4.500.000 dan dibayar tunai," ujar Daniel.

Berdasarkan keterangan pelaku, MY sudah sebanyak empat kali membeli sabu dari tersangka AJ.

Sabu seberat 5 gram yang dibeli daei AJ itu kemudian dibagi menjadi dua paket. Satu paket sabu berisi dua gram diserahkan kepada KL, yang titip beli dari MY.

Kemudian satu paket lainnya yang berisi 3 gram sabu dipecah menjadi 24 paket dan hanya laku terjual sebanyak 4 paket.

"Ada sisa 19 paket dan 1 paket diserahkan kepada tersangka MF," kata Daniel.

Polisi kemudian melakukan pengembangan lagi hingga berhasil menangkap tersangka MF pada Kamis (4/11/2021) pukul 20.00 WIB di Jalan Tambakosowilangun Timur Kecamatan Benowo, Surabaya.

"Saat ditangkap, kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta bungkusnya, sabu-sabu itu diletakkan di dalam lipatan sarung yang dipakai tersangka MF," ujar Daniel.

Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka MF, ia mengakui mendapatkan barang bukti berupa sabu tersebut kakaknya, yakni tersangka MY yang sudah ditangkap terlebih dulu.

"Jadi MF mendapatkan sabu secara gratis dari MY karena telah membantu sabu kepada pelanggan dari tersangka MY," kata Daniel.

Setelah menggali keterangan dari tiga pelaku yang telah ditangkap, pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi juga menangkap tersangka AP di teras rumah di Jalan Tambak Osowilangun Timur, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket klip berisi sabu.

"Barbuk sabu itu masing masing seberat 2,14 gram, 0,27 gram beserta pembungkusnya, 0,24 gram dan 0,27 gram. Sabu itu disimpan dalam bungkus rokok yang diletakkan di saku celana tersangka," tutur Daniel.

Tersangka AP mengaku mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisal KL yang berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Menurut Daniel, KL menitipkan sabu-sabu kepada tersangka AP pada Kamis (4/11/2021) sekitat pukul 20.30 WIB.

Barang terlarang itu diletakkan di pos satpam yang dekat dengan rumah KL.

"Tersangka AP mengaku baru satu kali dititipi barang sabu oleh KL. Namun sebelumnya tersangka AP pernah membeli barang sabu sebanyak empat kali ke saudara KL," kata Daniel.

Saat ini, polisi mengaku masih melakukan serangkaian penyidikan untuk bisa menangkap KL dan mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Surabaya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya 24 paket plastik transparan yang berisi sabu dengan berat total 9,68 gram beserta bungkusnya, satu bendel klip plastik transparan, satu buah timbangan elektrik, satu ATM BCA, uang tunai Rp 1.650.000, satu bungkus rokok, dan empat ponsel.

Akibat perbuatannya itu, empat tersangka yang kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/10/212155578/polisi-bongkar-jaringan-pengedar-narkoba-di-surabaya-4-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke