Salin Artikel

Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Terancam 6 Tahun Penjara

Tubagus dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Kepala Kejari Jombang Imran, Rabu (10/11/2021).

Imran menjelaskan, dalam Pasal 310 ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kepastian status Tubagus sebagai tersangka, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.

Dia menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.


Kemudikan mobil dengan kecepatan tinggi

Mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.

Tabrakan terjadi di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.

Mobil itu menabrak beton pembatas jalan.

Dalam peristiwa itu, Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sedangkan sopir, anak Vanessa dan baby sitternya mengalami luka.

Tubagus diduga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi 120 kilometer per jam.

Tubagus juga diduga sempat mengunggah Instastory sebelum kecelakaan terjadi.

Di lokasi kecelakaan, polisi tidak menemukan bekas pengereman.

(KOMPAS.com/ Kontributor Jombang, Syafii)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/10/194526378/tubagus-joddy-jadi-tersangka-kasus-kecelakaan-vanessa-angel-terancam-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke