Salin Artikel

PPKM Level 2 di Kabupaten Malang, Obyek Wisata Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

Pembukaan destinasi wisata itu menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan, obyek wista tersebut dibuka dengan batasan. Pengunjung yang diizinkan hanya 25 persen dari kapasitas.

"Pengelola harus melaporkan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, termasuk Satgas Covid-19," kata Made di Kabupaten Malang, Jawa Timur, seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/11/2021).

Menurut Made, ada sejumlah ketentuan yang harus diterapkan pengelola obyek wisata yang telah diizinkan beroperasi.

Ketentuan itu seperti penerapan protokol kesehatan ketat bagi pengelola dan wisatawan.

Para pengunjung juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan wisata. Sedangkan anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan masuk asal didampingi orangtua yang telah divaksin.

"Dalam keadaan tertentu, saat pengunjung tidak dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dapat menunjukkan kartu vaksin Covid-19," katanya.

Pembukaan destinasi wisata tersebut berdasarkan surat keputusan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang nomor 556/810/35.07.108/2021 tentang pembukaan tempat wisata. Wisata di Kabupaten Malang, ditutup sejak masa PPKM.

Hingga Selasa, tercatat 14.404 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malang. Dari jumlah itu, 13.424 orang sembuh, 954 pasien meninggal, dan sisanya masih dirawat.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/182651278/ppkm-level-2-di-kabupaten-malang-obyek-wisata-kembali-dibuka-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke