Salin Artikel

Curi Uang Rp 20 Juta dan 2 Ponsel Milik Majikan, Seorang ART di Surabaya Ditangkap

Aksi kriminal pelaku dilakukan saat majikannya, Uci Flowdea Sudjiati (42), warga Perumahan Graha Family, Surabaya, tidak di rumah, pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku masuk ke kamar majikannya saat tahu rumah dalam keadaan kosong.

"Pelaku mengambil uang senilai Rp 20 juta dan dua buah handphone. Dia ambil itu dari dalam tas merek Louis Vuitton," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Setelah mencuri uang dan ponsel, pelaku lalu pulang ke rumahnya di Menganti, Kabupaten Gresik.

Korban baru menyadari uang Rp 20 juta dan dua ponsel miliknya dicuri saat mengecek isi tas. Ia lalu mengecek kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di setiap sudut rumah.

Dari rekaman itu, Uci mengetahui uang dan ponsel itu dicuri asisten rumah tangganya.

Mirzal menambahkan, saat mengetahui hal itu, korban lalu menghuubungi ART tersebut. Namun, pelaku tidak merespons telepon korban.

Saat dicari ke kamarnya, ternyata pelaku sudah meninggalkan rumah. Korban lalu melaporkan kasus itu kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya.


Polisi akhirnya menangkap JES di rumahnya.

"Kami tangkap di rumahnya sekitat pukul 22.30 WIB," ujar Mirzal.

Saat ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, pelaku mengakui perbuatannya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena ada kesempatan dan mengira majikannya tidak mengetahui perbuatannya.

Akibat perbuatannya itu, JES dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/122554478/curi-uang-rp-20-juta-dan-2-ponsel-milik-majikan-seorang-art-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke