Salin Artikel

Konsumsi Sabu, Empat Kades di Jember Divonis 8 Bulan Penjara

Empat kades itu adalah Kades Wonojati MM, Kades Tempurejo MA, Kades Tamansari S, dan Kades Glundengan HH.

Sidang pembacaan vonis dilakukan secara daring dengan para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Klas IIA Jember.

“Para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing menjalani hukum badan selama delapan bulan, ” kata hakim Sigit Triatmojo pada Kompas.com via telepon, Senin.

Dari empat terpidana kasus tersebut, terpidana MA, Kades Tempurejo divonis dalam dua perkara yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan.

“Terdakwa MA telah menggunakan (narkoba) di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda,” kata dia.

Berdasarkan hasil keterangan para saksi dan barang bukti, kata Sigit, terpidana MA telah terbukti secara sah telah menggunakan sabu-sabu, sehingga harus menjalani dua putusan selama 16 bulan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kades Wonojati, Kades Tamansari dan Kades Glundengan menjalani kurungan selama delapan bulan.

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Suyitno Rahman mengatakan, pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

“Kami menerima putusan majelis hakim yang masing-masing selama delapan bulan, sedangkan untuk satu terpidana MA harus menjalani dua vonis, masing-masing delapan bulan sehingga harus menjalani selama 16 bulan," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mengamankan empat kades di Jember pada Kamis (11/7/2021).

Para kades tersebut ditangkap di rumah masing-masing. Penangkapan berawal dari satu rumah kades, kemudian berkembang pada para kades yang lain.

Kronologinya, polisi menangkap MM, Kades Wonojati terlebih dahulu. Di sana mereka mengamankan dua poket sabu.

Setelah itu, penangkapan dilanjutkan ke MA, Kades Tempurejo, dan diamankan 1 poket sabu.

Dari hasil pengembangan kasus, Kades MA mengaku mengonsumsi sabu bersama S, Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan.

Selanjutnya, S menyebut nama HH, Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan yang juga mengonsumi sabu.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jember karena barang bukti kasus yang terbilang sedikit yakni tak mencapai 5 gram. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/08/191902878/konsumsi-sabu-empat-kades-di-jember-divonis-8-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke