Salin Artikel

Bali Darurat Sampah, Pemprov Targetkan 636 Desa Lakukan Hal Ini

BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali menargetkan sebanyak 636 desa di Bali sudah bisa menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber pada tahun 2022.

"(Saya) sangat berharap pada tahun 2022, sebanyak 636 desa di Bali sudah bisa menjalankan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber," kata Gubernur Bali Wayan Koster, dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Koster mengatakan, untuk mempercepat pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa, ia telah membentuk Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera yang terdiri dari pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Tugas meraka adalah sebagai mediator dan fasilitator, serta menyosialisasikan, mengedukasi, mendampingi, memberdayakan, dan bekerja sama dengan para pihak guna mempercepat pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber.

Keputusan untuk mempercepat kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber itu diambil setelah Bali dianggap darurat sampah.

"Karena saat ini Bali dalam keadaan darurat sampah, sehingga program pengelolaan sampah berbasis sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah desa/kelurahan dan desa adat," kata dia.

Koster menyebut, program pengelolaan sampah berbasis sumber itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Aturan itu, lanjut dia, mengatur mengenai strategi pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat, antara lain pengaturan warga, dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, dan mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga.

Selain itu, aturan itu juga melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Serta membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, hingga melarang warga membuang sampah di danau, mata air, sungai dan laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/08/130331678/bali-darurat-sampah-pemprov-targetkan-636-desa-lakukan-hal-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke