Salin Artikel

Pengakuan Istri yang Otaki Pembunuhan Suaminya Pemilik Rumah Makan Padang: Saya Menyesal, Khilaf

KOMPAS.com - NW (49), istri yang otaki pembunuhan suaminya bernama Khairul Amin (54), pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat, mengaku menyesal atas perbuatannya.

Kepada polisi, NW nekat membayar eksekutor untuk mengahabisi nyawa suaminya karna kesal sering dimarahi korban. Selain itu, korban juga beberapa kali menikah lagi.

"Saya menyesal saya khilaf," ucap NW ketika ditanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, NW nekat membayar eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya karena sakit hati diduga Khairul memiliki wanita lain.

"Motif sementara istrinya sakit hati dengan perilaku korban yang menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat memberikan keterangan pers di Markas Polres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Kata Aldi, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan enam orang yakni, NW, istri korban, AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).

Keenam pelaku ini, kata Aldi, ditangkap pada 3 November 2021 di tempat berbeda. Ada yang di kontrakan dan ada yang di rumahnya.

Pembunuhan terhadap korban, lanjutnya sudah direncanakan sejak bulan September 2021 lalu.


Bahkan, pembunuhan itu direncanakan dengan kesepakatan surat perjanjian kerja yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 pada 9 September 2021.

Pada surat yang ditulis di kertas folio tersebut juga menyatakan kewajiban NW menjamin keluarga dari para eksekutor jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021," ungkapnya.

Setelah kejadin itu, pada 3 November 2021, NW kemudian bertemu dengan AM dan memberikan uang untuk dibagikan kepada para eksekutor.

Para eksekutor diberi imbalan yang bervariasi dengan total upah Rp 30 juta, sedangkan yang sudah diberikan Rp 20 juta.

Namun, pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB pelaku AM berhasil ditangkap polisi. Saat dilakukan pengembangan lima pelaku juga berhasil ditangkap.

"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujarnya.


Aldi mengatakan, aksi pembunuhan yang dilakukan NW terhadap suaminya bukan yang pertama.

Sebelumnya, NW sempat meminta kepada AM untuk dicarikan dukun santet untuk menghabisi nyawa suaminya.

"Istrinya ini sempat meminta untuk menyewa dukun santet," kata Aldi dikutip dari TribunJabar.id.

Kepada AM, lanjutnya, NW memberikan uang Rp 5 juta. Namun, upaya itu gagal karena tidak berhasil.

"Sebelumnya tidak mempan," ujarnya.

Karena tidak berhasil akhirnya NW membayar eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih memburu dua orang lagi yang masih buron.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Karawang.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.

(Penulis Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor Khairina)/TribunJabar.id

https://regional.kompas.com/read/2021/11/07/090843078/pengakuan-istri-yang-otaki-pembunuhan-suaminya-pemilik-rumah-makan-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke