Salin Artikel

Tersangka Pinjol Ilegal di Sleman Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

"Iya, daftarnya sudah ada. Itu memang sudah diterima oleh pengadilan praperadilannya, hakimnya sudah ditunjuk hakim tunggal Bu Yuli Sintesa," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana dihubungi Sabtu (6/11/2021).

AZ berperan sebagai Human Resource Development (HRD) dan termasuk satu dari delapan tersangka yang terlibat dalam sistem perusahaan pinjol yang digerebek di Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Rencananya, kata Wasdi, sidang praperadilan yang diajukan tersangka pinjol ilegal ini akan digelar pekan depan. 

"Sudah (ada jadwal sidang), tapi saya mau tanya dulu ya. Yang jelas, sudah diterima dan ditetapkan hakimnya, tinggal sidang aja," ucapnya.

Adapun daftar gugatan praperadilan sudah diterima dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon, Subdit V Diskrimsus Polda Jabar. 

"Perkaranya penetapan tersangka dari Polda. Jadi minta dinyatakan tidak sah penetapan tersangkanya," ucapnya.

Seperti diketahui, ada delapan orang yang sudah dijadikan tersangka. Adapun para pelaku yakni berinisial GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), AB sebagai Debt Collector, dan RSS Direktur Utama Perusahaan pinjol ilegal.

Sedangkan 23 aplikasi pinjol ilegal telah ditutup oleh kepolisian yakni Wallin, Tunai Cepat, Dana Tercepat, Pinjam Uang, Kantong Uang, Sumber Dana, Wadah Pinjaman, Saku88, Pahlawan Pinjaman, Pinjaman Teman, Kredit Kita, Bos Duit, Money Gain, Dokuku, Daily Kredit, Tarik Tunai, Uang Instan, Tunai Gesit, Kapten Pinjam, Dana Harapan, Duit Langit, Coinzone, dan Saku Uang.

Pengungkapan ini merupakan respons cepat dari kepolisian setelah Presiden Joko Widodo mendengar adanya masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online.

Keberadaan pinjol selama ini memang kerap meresahkan masyarakat di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta lantaran menerapkan bunga mencekik dan teror saat penagihan yang membuat korbannya depresi hingga bunuh diri.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/06/130610578/tersangka-pinjol-ilegal-di-sleman-ajukan-praperadilan-ke-pn-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke