Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang yang Diotaki Istri Korban, Sudah Direncanakan sejak September

KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan pemilik rumah makan padang, Khairul Amin, yang ternyata diotaki istrinya, NW (49). 

Kepala Polisi Resor (Kapores) Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi - saksi hingga dari sejumlah alat bukti.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021," kata Aldi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Kronologi

Pembunuhan itu telah direncanakan dengan kesepakatan surat perjanjian kerja yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 pada 9 September 2021.

Pada surat yang ditulis di kertas folio tersebut juga menyatakan kewajiban NW menjamin keluarga jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.

Pada 27 Oktober 2021 malam sekitar pukul 22.00 WIB, para pelaku berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda, salah satunya berinisial AM.

AM kemudian mengirim pesan kepada NW menanyakan keberadaan Khairul Amin.

NW pun membalas, Khairul tengah makan ayam bakar di salah satu warung di GOR itu. Untuk memastikan, AM berpura - pura membeli air di kedai tersebut.

AM kemudian memberitahukan kepada komplotannya.

Setelah korban keluar warung, para tersangka langsung membuntuti. Begitu tiba di dekat rumah, mereka langsung melancarkan aksinya.

Khairul sempat berteriak minta tolong dan didengar putrinya, RP. Saat keluar rumah, sang anak mendapati ayahnya telah bersimbah darah dan tertindih motor.

RP kemudian mencari bantuan untuk membawa Khairul ke rumah sakit. Namun, saat kembali ke TKP, Khairul sudah tak bernyawa.

"Korban mengalami luka tusuk di sini (dada) dan luka bacok di kepala dan tangan," kata Aldi.

Istri Korban Beri Uang

Pada 3 November 2021, NW kemudian bertemu dengan AM dan memberikan uang untuk dibagikan kepada para eksekutor. Mereka diberi imbalan yang bervariasi dengan total upah Rp 30 juta, sedangkan yang sudah diberikan Rp 20 juta.

Pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Karawang langsung membekuk AM.

"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujar Aldi.

Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di waktu dan tempat berbeda, yakni AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW, istri korban sendiri.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Karawang meninggal dunia usai dianiaya orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 23.49 WIB.

Kasubag Humas Polres Karawang Ipda Budi Santoso mengatakan, korban diketahui bernama Khairul Amin (54), warga Jalan Jeruk Nomor 3A, RT 001, RW 011, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pemilik sebuah rumah makan padang di Karawang.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/06/124018878/kronologi-pembunuhan-pemilik-rumah-makan-padang-yang-diotaki-istri-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke