Salin Artikel

Pelaku yang Membunuh Pemilik Rumah Makan Padang di Karawang Ditangkap, Otak Pembunuhan Ternyata Sang Istri

KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap enam orang pelaku yang membunuh pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat, berinisial KA (54).

Keenam pelaku yakni berinisial NW (49), AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).

Diketahui, korban tewas usai ditikam di depan rumahnya di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang, pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 23.49 WIB.

"Kami tangkap pada 3 November 2021, pada waktu dan tempat yang berbeda. Ada yang di kontrakan, ada yang di rumahnya," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat memberikan keterangan pers di Markas Polres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Otak pembunuhan ternyata sang istri

Kata Aldi, otak dari pembunuhan terhadap korban adalah istrinya yakni NW

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, motif NW karena sakit hati kepada suaminya yang diduga memiliki wanita lain.

"Motif sementara istrinya sakit hati dengan perilaku korban yang menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," ungkapnya.

Pembunuhan itu, sambungnya, sudah direncanakan para pelaku pada September 2021 lalu.

"Perencanaan pembunuhan ini sudah dilakukan selama tiga bulan. Mereka sudah sering bertemu untuk merencanakan pembunuhan," katanya.


NW diketahui memberikan sejumlah uang kepada pelaku lain sebagai imbalan.

Polisi buru dua pelaku lagi

Dikutip dari TribunJabar.id, kata Aldi, eksekutor dalam pembunuhan KA berjumlah enam orang, yakni H, BN, RN, dan MH.

NW yang merupakan istri korban yang menjadi otak pelaku pembunuhan, sedangkan AM perannya adalah orang yang diminta NW untuk mencarikan eksekutor untuk menghabisi nyawa korban.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih memburu dua orang lagi yang masih buron.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Karawang.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.

 

(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Alasan Istri di Karawang Tega Habisi Nyawa Suami Sendiri, Sewa Enam Eksekutor

https://regional.kompas.com/read/2021/11/06/123048778/pelaku-yang-membunuh-pemilik-rumah-makan-padang-di-karawang-ditangkap-otak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke