Salin Artikel

2 Tersangka Disebut Bertindak Berlebihan hingga Gilang Tewas Saat Diklatsar Menwa UNS

Berdasarkan hasil penyidikan kedua tersangka membina secara berlebihan selama Diklatsar hingga mengakibatkan mahasiswa Sekolah Vokasi UNS tersebut tewas.

"Tentu saja kalau kita melihat Pasal 351 diamanahkan di situ ada perbuatan yang melebihi karena Pasal 351 tidak spesifik seperti Pasal 362, 363 tapi hanya menyebutkan penganiayaan," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang ikut hadir di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

"Namun, di situ dapat penyidik buktikan bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku berlebihan. Dalam arti melaksanakan berlebihan dalam proses pembinaan," tambah dia.

Djuhandhani menjamin proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan itu dilakukan secara profesional.

Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka tersebut, yakni keterangan saksi, surat dan keterangan ahli.

"Penetapan tersangka dua orang kita buktikan secara scientific. Dan kami pastikan, kami jamin bahwa pelaksanaan proses penyelidikan, sampai penyidikan sampai penetapan tersangka kami laksanakan secara profesional dengan pembuktian-pembuktian," kata dia.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, meski telah ditetapkan dua orang tersangka, proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan.

Dimungkinkan akan ada tersangka baru dalam kasus tewasnya mahasiswa asal Kabupaten Karanganyar tersebut.

"Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun kita akan terus berprogres dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," kata Ade.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/05/183213878/2-tersangka-disebut-bertindak-berlebihan-hingga-gilang-tewas-saat-diklatsar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke