Salin Artikel

Tempat Hiburan Malam yang Langgar Aturan PPKM Disegel, Pemiliknya Jadi Tersangka

Tim Satgas Penguraian Kerumunan Covid-19 Makassar menutup Barcode karena berulang kali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sesuai dengan aturan yang ada, dengan ini dilakukan penutupan dan penyegelan Barcode. Ditetapkan tersangka pemilik usaha atas nama Nilmar Umar," ucap Kepala Seksi Penegakan Perda, Penyidik PNS dari Satpol PP Makassar Muh Muflih, saat menyegel Barcode, Kamis (4/11/2021), seperti dilansir Antara.

Muflih mengatakan, Barcode ditutup sampai waktu yang belum ditentukan.

Tempat itu akan diizinkan kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan dan menjalani sanksi yang sudah ditentukan Pemerintah Kota Makassar.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Makassar Muh Iqbal Asnan mengungkapkan, Barcode sudah tiga kali kedapatan melanggar aturan Protokol Kesehatan PPKM Covid-19.

Penutupan sekaligus penyegelan usaha itu sebagai upaya memberi efek jera untuk usaha sejenisnya agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan.

"Sering kali kedapatan melanggar aturan mulai jam operasi melebihi batas dan pengunjungnya tidak dibatasi, makanya kami segel dan tutup sementara usahanya. Izinnya juga sudah kedaluwarsa," kata Iqbal.

Di tempat terpisah, Pelaksana tugas Kepala Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar Zulkifli Nanda mengungkapkan, izin usaha Barcode diketahui sudah kedaluwarsa, setelah dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan Makassar.

"Kalau mau beraktivitas kembali mesti urus izin baru. Secara aturan, tidak dapat bolehkan menjalankan aktivitas usahanya," ujar dia.

Untuk proses pencabutan izin, tidak dilakukan karena izin usahanya sudah berakhir.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/05/110220378/tempat-hiburan-malam-yang-langgar-aturan-ppkm-disegel-pemiliknya-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke