Salin Artikel

Gerebek Gudang BBM Ilegal, Wakapolda Jambi: Mari Kita Kuat-kuatan!

Pada lokasi tersebut ditemukan sekitar 40 tedmon atau tangki berkapasitas maksimal 1.650 kilogram atau 1,6 ton.

Ditemukan juga beberapa tangki kosong, dua truk kuning dan satu truk tangki biru dengan kapasitas 8.000 liter.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, diduga ada puluhan ton BBM oplosan ilegal.

Selain itu, ditemukan sepeda motor dan satu unit senapan angin di lokasi penyimpanan BBM ilegal tersebut.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi Brigjen Yudawan Roswinarso turun langsung melihat gudang BBM oplosan ilegal tersebut.

“Dari tempat ini kita belum tahu punya siapa. Kita lihat ada mobil tangki untuk perusahaan mengambil. Nanti kita lihat dari mana dia, kemudian dioplos di sini lalu oplosan dari mana, dan disalurkan ke mana, kita lihat perkembangannya dulu,” kata Yudawan.

Terkait adanya truk tangki biru dengan pelat nomor kuning, Yudawan mengatakan, pihaknya akan memanggil pemiliknya.

“Perusahaan pemilik (truk) ini akan kita panggil. Pasti dia ada tahu kenapa bisa ke sini dan termasuk truk-truk ini. Dia kan langsung perusahaan, seharusnya punya jalurnya,” kata Yudawan.

Yudawan mengatakan, operasi yang dilakukan polisi dan aparat gabungan tidak berhenti sampai sini.

Seperti setelah ledakan sumur minyak ilegal di Bajubang, menurut Yudawan, ternyata masih banyak ditemukan gudang minyak ilegal.

“Untuk itu, mari kita kuat-kuatan dengan mereka!” kata Yudawan.

Dia mengatakan, untuk beberapa kasus gudang BBM ilegal, sudah dilakukan penetapan tersangka oleh polisi.

“Tinggal penyidikannya lebih lanjut,” kata Yudawan.

Adapun lokasi penggerebekan berada di kawasan RT 021, Desa Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/03/181305478/gerebek-gudang-bbm-ilegal-wakapolda-jambi-mari-kita-kuat-kuatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke