Salin Artikel

Densus 88 Tangkap 3 Pengurus LAZ ABA Lampung

Ketiganya ditangkap karena diduga berkaitan dengan aktivitas penggalangan dana aksi terorisme menggunakan kotak amal.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tiga orang itu ditangkap dalam operasi Densus yang digelar selama 3 hari di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.

"Iya betul, ada tiga orang pelaku yang diamankan di beberapa wilayah di Lampung," kata Pandra saat ditemui usai penggeledahan bekas Kantor LAZ ABA Lampung di Way Halim, Rabu (3/11/2021).

Ketiga orang yang ditangkap yakni SU (61) di Desa Bagelan, Kabupaten Pesawaran.

Kemudian SK (59) di Desa Bataranila, Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara DRI (59) ditangkap di Bandar Lampung.

"Ketiganya pengurus LAZ ABA Lampung dan pengurus cabang," kata Pandra.

Menurut dia, ada dugaan ketiga orang ini terlibat penggalangan dana aksi yang terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI).

"Diduga terlibat aksi penggalanan dana dan juga pengkaderan," kata Pandra.


Lebih lanjut, Pandra mengatakan, penangkapan ini adalah pengembangan dari ditangkapnya dua tokoh JI di Lampung pada akhir 2020.

Keduanya yakni, Upik Lawanga yang ditangkap pada November 2020 di Lampung Tengah.

Kemudian, Zulkarnaen yang ditangkap pada Desember 2020 di Lampung Timur.

Upik Lawanga adalah anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa aksi teror bom Bali, bom Tentena, serta sejumlah aksi teror mulai dari 2004 - 2006.

Sedangkan Zulkarnaen adalah otak dari sejumlah aksi teror yang pernah terjadi di beberapa daerah.

Beberapa di antaranya, pengeboman Kedutaan Besar Filipina dan Gereja Katedral Jakarta dan bom Medan pada 2002.

"Dari penangkapan itu kemudian berkembang informasi adanya penggalangan dana dari kotak amal," kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 791 kotak amal diamankan dari gudang bekas Kantor LAZ BM ABA di Bandar Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/03/151341078/densus-88-tangkap-3-pengurus-laz-aba-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke