Salin Artikel

Sales Mal di Bali Gunakan Kartu Kredit Pelanggan yang Tertinggal, Rp 38 Juta Habis untuk Beli Ponsel hingga Boneka Bayi

Ia bebelanja menggunakan kartu kredit dengan total tagihan mencapai Rp 38 juta.

Korban adalah Soonil Park (59), warga negara asing yang berbelanja di mal tempat TAW bekerja.

Kasus tersebut berawal saat Soonil Park berbelanja di mal tersebut pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 10.57 Wita.

Saat itu Soonil berbelanja handuk dan ia membayar barang belanjaanya dengan kartu kredit fintech card.

Ia tak menyadari jika kartu kreditnya tertinggal di mal tersebut.

Beberapa hari kemudian tepatnya Minggu (17/20/2021), Soonil menyadari kartu kreditnya tak ada saat ia akan membayar tagihan di salah satu restoran di Denpasar.

Ia pun menghubungi bank di Korea Selatan dan menanyakan transaksi selama kartu kreditnya hilang.

Pihak bank pun menjelaskan jika kartu kredit milik Soonil telah digunakan untuk transaksi sejak 5 Oktober 2021 hingga 16 Oktober 2021 oleh orang yang tak dikenal.

Penggunaan kartu kredit dilakukan di beberapa tempat dengan total dana yang digunakan mencapai Rp 38.825.828.

Korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.

Pelaku diketahui seorang pria beinisial TAW yang sehari-hari bekerja sebagai sales manager.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan kartu kredit tersebut tertinggal di kasir saat ia sedang bertugas sebagai sales manager.

Ia kemudian mengambil kartu kredit tersebut dan menggunakanya untuk berbelanja.

"Kartu kredit milik korban digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang sehingga korban mengalami kerugian," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Beberapa barang yang ia beli antara lain 1 unit televisi 43 inci merek Samsung, 2 buah dispenser, 1 buah kipas, 2 unit ponsel merek Samsung A 32 dan Poco X3 GT, 1 buah VAVE, tempat makan bayi, dan 3 buah boneka bayi.

TAW sudah ditetapkan sebagai tersangkan dan saat ini diamankan ke Polresta Denpasar. Ia dijerat Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/02/174400778/sales-mal-di-bali-gunakan-kartu-kredit-pelanggan-yang-tertinggal-rp-38-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke