Salin Artikel

Soal Dugaan Aliran Sesat, Kesbangpol Sumedang Tunggu Rekomendasi MUI

Aliran kepercayaan itu yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Merdeka Hakikat Keadilan (MHK) di Desa Bangbayang, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.

Kepala Kesbangpol Sumedang Asep Tatang Sujana mengatakan, dari aspek keorganisasian, MHK legal secara hukum, karena telah memiliki surat keterangan pelaporan ormas (SKPO) dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Secara keorganisasian, MHK terdaftar di Kemenkumham pada Maret 2021, dan mendaftarkan keormasan di Kesbangpol Sumedang itu dengan nama Dewan Pimpinan Cabang Merdeka Hakikat Keadilan pada 7 September 2021," ujar Asep kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Asep menuturkan, dalam hal ini, Kesbangpol Sumedang mengacu pada SKPO dari Kemenkumham tersebut.

Asep menyebutkan, dengan adanya keresahan warga Desa Bangbayang soal dugaan aliran sesat, Kesbangpol Sumedang telah melakukan pembahasan bersama tim penanganan aliran kepercayaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

"Dengan adanya kejadian ini, dari tim aliran kepercayaan Kejari Sumedang, ke depannya kami diminta untuk lebih hati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi terkait Ormas yang menjalankan aktivitas keagamaan," tutur Asep.

Menunggu rekomendasi MUI

Asep menyebutkan, mengenai dugaan aliran sesat, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang.

"Terkait aliran kepercayaannya, kami menunggu hasil rekomendasi dari MUI Kabupaten. Jadi yang berhak menyatakan aktivitas keagamaan MHK itu sesat atau tidak, itu ranahnya MUI. Sekarang kami masih menunggu rekomendasi itu," tutur Asep.

Asep mengatakan, jika nantinya MUI menyatakan aktivitas atau aliran kepercayaan yang dijalankan Ormas MHK ini menyimpang atau sesat, maka Kesbangpol Sumedang akan membatalkan SKPO tersebut.

"Jika dianggap sesat, maka Kesbangpol harus menyatakan bahwa MHK tidak boleh beroperasi di Sumedang atau pun di wilayah NKRI lainnya," tutur Asep.

Menurut Asep, salah satu tugas ormas adalah menjadi mitra pemerintah daerah yang sejalan atau mendukung program pemerintah.

Aliran sesat dinilai bisa bertentangan dengan pemerintah.


Respons MUI Sumedang

Sementara itu, Ketua MUI Sumedang KH Rd Anwar Sanusi mengatakan, hingga saat ini MUI Kabupaten Sumedang masih menunggu laporan dari MUI Kecamatan Situraja.

"Kami masih menunggu hasil kajian dan laporan dari MUI kecamatan," kata Anwar kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa.

Ketua MUI Kecamatan Situraja Ade Aam Khoeruman mengatakan, sebelum menjadi Ormas MHK, sepengetahuan MUI kecamatan, pada 2015 MHK bernama Yayasan Nailul Author 101.

Pada saat itu, menurut Ade, MUI kecamatan bersama Polsek Situraja telah mewanti-wanti pihak desa akan hadirnya yayasan ini, karena dibawa oleh pendatang.

"Jadi sebenarnya kami dan dari Polsek itu pada 2015 sudah mengingatkan, karena ini yayasan dibawa oleh pendatang. Tapi pada akhirnya ini diterima pihak desa," ujar Ade.

Ade menuturkan, seiring waktu berjalan, saat ini muncul persoalan terkait aktivitas keagamaan yang dijalankan oleh Ormas MHK.

"Pihak desa sebelumnya menyatakan bahwa apa yang terjadi di Bangbayang cukup ditangani MUI tingkat desa. Namun, seiring waktu berjalan, kepala desa meminta agar permasalahan ini dibahas di tingkat kecamatan. Atas permintaan tersebut, kami mengundang pihak Ormas MHK untuk audiensi, klarifikasi. Tapi hingga tiga kali undangan, pihak MHK tidak memenuhi undangan kami ini," ujar Ade.

Ade menuturkan, ketidakhadiran pihak Ormas MHK ini membuat MUI kecamatan belum bisa memastikan apakah aktivitas keagamaan yang dijalankan MHK ini sesat atau tidak.

"Jadi kami belum menyatakan itu sesat atau tidak, karena kami tidak bisa sembarangan menyatakan suatu aliran itu sesat atau tidak sebelum melakukan kajian secara komprehensif," tutur Ade.

Ade menyebutkan, sejauh ini pihaknya baru menerima informasi sepihak dari warga Bangbayang terkait aktivitas keagamaan yang dilakukan MHK.

"Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi terkait apa yang harus dilakukan menyikapi hal ini, karena sudah tiga kali undangan pihak MHK tidak datang memenuhi undangan kami ini," kata Ade.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua MHK Ismail Siregar membantah segala tuduhan sesat hingga adanya aktivitas klenik yang ditujukan kepada Ormas MHK.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/02/172354978/soal-dugaan-aliran-sesat-kesbangpol-sumedang-tunggu-rekomendasi-mui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke