Salin Artikel

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Dicopot Usai Jadikan Pedagang Korban Penikaman Preman Tersangka

Seperti diketahui, BA yang merupakan korban penikaman preman minta jatah, malah dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Baru.

"Untuk evaluasi pelaksanaan tugas, Kanit Reskrimnya sudah saya tarik dia dan akan kita ganti. Itu menjadi penyidik tidak mudah. Itu resiko yang harus dihadapi," kata Panca, usai rapat bersama seluruh Kapolres, Kapolresta, dan Kapolrestabes, Senin (1/11/2021) malam.

Dia menyebut, kasus yang terjadi di Pasar Pringgan maupun di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumut, berkaitan dengan uang keamanan yang berlangsung sudah sangat lama.

Baik di Pasar Pringgan maupun Pasar Gambir, lanjut Panca, yang meminta uang adalah bukan orang yang biasa. 

"Bagi orang-orang yang ingin cari keuntungan dengan melakukan upaya paksa, saya tak segan untuk menindak tegas kepada preman yang (meminta uang) kepada masyarakat kecil," katanya.


Panca mengimbau agar masyarakat segera menghubungi layanan 110 atau bisa datang langsung ke kantor polisi jika menemukan dan mengalami aksi premanisme.

Diberitakan sebelumnya, dua kali polisi di Sumatera Utara menjadikan dua pedagang sebagai tersangka.

Pertama, pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang dan satunya lagi di Pasar Pringgan, Medan. Padahal, keduanya dianiaya oleh preman.

Belakangan status tersangka kedua pedagang tersebut dicabut.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/02/113439678/kanit-reskrim-polsek-medan-baru-dicopot-usai-jadikan-pedagang-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke