Salin Artikel

Tolak Diajak Berhubungan Badan, Siswi SMA di Kupang Dianiaya hingga Nyaris Diperkosa Kakak Kelas

KUPANG, KOMPAS.com - MT (17), siswi kelas 1 di sebuah SMA di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), nyaris diperkosa MB alias Marsel (19), kakak kelasnya. Keduanya diketahui baru sehari berpacaran.

Kapolsek Amfoang Utara Iptu Nyoman Sarjana, mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke polisi.

Pemerkosaan itu berhasil digagalkan karena korban berusaha melakukan perlawanan.

Nyoman menuturkan, kejadian itu bermula ketika Marsel melalukan pendekatan dengan MT.

"Pelaku melakukan pendekatan dengan korban dan cintanya diterima," kata Nyoman, kepada sejumlah wartawan, Senin (1/11/2021).

Setelah cintanya diterima, pelaku lalu mengajak korban ke tempat pesta di Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut.

Ketika hendak pulang ke rumah usai pesta, pelaku menawari mengantar pulang korban dan korban pun mengiyakan.

Saat tiba di pinggir pantai Nunsono wilayah Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Barat Laut, pelaku mulai merayu korban.

Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Namun, korban menolak dengan alasan masih duduk di bangku sekolah.

Lantaran ditolak, pelaku terus merayu korban. Namun korban tetap berkukuh menolak ajakan dan rayuan pelaku.

Merasa kesal, pelaku marah dan membanting korban ke tanah. Korban yang saat itu kesakitan, lalu memberontak dan berlari.

Pelaku menangkap dan memegang kaki korban sehingga korban jatuh.

"Kesempatan itu dipakai pelaku mencabuli korban dengan menindih tubuh korban, meremas bagian sensitif dan meremas dada korban," ungkap Nyoman.

Korban lalu berusaha kabur dan pergi mencari perlindungan ke warga terdekat.

Korban pun berlari sekitar satu kilometer tanpa memakai celana.

Beruntung saat itu, korban menemukan rumah penduduk dan meminta bantuan warga.

Warga bernama Simson Baitanu kemudian mengantar korban untuk melapor dan ke Polsek Amfoang Utara.

Polisi kemudian membawa korban ke Puskesmas untuk divisum.

"Kita amankan pelaku dan kita tahan serta titipkan di Rutan Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar dia. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/01/191929178/tolak-diajak-berhubungan-badan-siswi-sma-di-kupang-dianiaya-hingga-nyaris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke