Salin Artikel

Mobil Dinas Polisi yang Terlibat Kecelakaan Dikemudikan Pegawai Honorer, Kapolres: Prosedurnya Tidak Boleh

Mobil dinas polisi itu terlibat kecelakaan dengan sebuah motor di depan mes Puskesmas Kabukarudi, jalan jurusan Lamboya-Gaura, Desa Kabukarudi, Kecamatan Lamboya, Sumba Barat, NTT.

Akibat kecelakaan itu, dua warga bernama Marinus Pati Doang (17) dan Simon Kedu Duka (24), terluka. Bahkan kaki kanan Simon harus diamputasi karena patah tulang.

Marinus dan Simon sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak, Sumba Barat.

Sejauh ini, polisi memeriksa dua polisi yang piket di Mapolsek Lamboya saat kecelakaan terjadi. Polisi juga menjadawalkan pemeriksaan terhadap Kapolsek Lamboya.

Kapolsek dan dua anggotanya itu diperiksa karena mobil dinas polisi itu ternyata dikendari seorang anggota bantuan polisi (Banpol) berinisial KK (43).

Pegawai honorer itu mengemudikan mobil dinas polisi bukan dalam rangkat tugas, tetapi diminta petugas piket membeli sesuatu.

"Ada dua anggota yang piket, yang menyuruh honorer (Banpol) itu untuk keluar beli rokok atau beli apa itu. Ini kami lagi periksa mereka ini," kata Arianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/10/2021) malam.

Arianto menegaskan, anggota Banpol atau pegawai honorer seharusnya tidak boleh disuruh mengemudikan mobil dinas polisi.

Seharusnya, mobil dinas polisi itu dikemudikan anggota Polri.

"Prosedurnya enggak boleh. Makanya saya proses. Anggota yang piket itu kok bisa mengizinkan mobil itu dipakai sama Banpol itu, kan enggak benar itu. Apalagi sampai kecelakaan seperti itu," ujar Arianto.

Arianto mengungkapkan, ia akan memberikan sanksi kepada dua polisi tersebut jika terbukti sengaja mengizinkan banpol tersebut mengemudikan mobil dinas Polri.

Sementara itu, Kapolsek Lamboya dijadwalkan diperiksa pada Senin (1/11/2021).


Seksi Propam Polres Sumba Barat juga akan memeriksa apakah kapolsek pernah memberi peringatan kepada anggotanya terkait operasional mobil dinas.

Polres Sumba Barat akan meminta keterangan dari sejumlah personel di Polsek Lamboya.

"Kalau tidak benar, ya Kapolsek yang tanggung jawab. Kan seperti itu. Karena sudah jelas perintah dari Bapak Kapolri, kalau memang ada terjadi kesalahan, jangan potong ekor. Potong kepala," kata Arianto.

Kronologi

Arianto menjelaskan kronologi kecelakaan antara mobil dinas polisi dan sebuah motor yang dikendarai warga bernama Marinus tersebut.

Momtor yang dikendarai Marinus datang dari arah Jalan jurusan Gaura-Lamboya pada Jumat sekitar pukul 20.00 Wita.

Tiba di lokasi, Marinus mengambil jalur kanan. Ia hendak mendahului sepeda motor di depannya.

Nahas, Honda Supra X 125 yang dikemudikan korban menabrak mobil dinas Polri bernomor polisi XXII 54-34 yang datang dari arah berlawanan.

Arianto menyebutkan, peristiwa itu terjadi diduga akibat kelalaian pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi itu.

Hal tersebut berdasarkan hasil olah TKP dari laporan polisi dengan nomor LP/A/37/X/ SPKT. Sat Lantas/Polres Sumba Barat/Polda NTT/2021.

"Kejadian kecelakaan itu baru besok kita gelarkan, siapa yang salah dan siapa yang benar," ungkap Arianto.

(KOMPAS.com/Kontributor Sumba, Ignasius Sara)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/01/105256878/mobil-dinas-polisi-yang-terlibat-kecelakaan-dikemudikan-pegawai-honorer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke