Salin Artikel

Duduk Perkara Pembunuhan Juru Parkir di Bogor, Keponakan Sakit Hati, Sewa 2 Orang untuk Habisi Pamannya

Kedua pelaku disuruh melakukan pembunuhan oleh AH (41), yang tak lain adalah keponakan dari korban atau juru parkir berinisial GP.

Ponakan sakit hati dengan paman soal lahan parkir

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pembunuhan tersebut bermula dari rasa sakit hati jatah setoran bulanan uang parkir yang sudaj dijaga 10 tahun berkurang usai sang paman GP menguasai lahan di tiga tahun terakhir ini.

Baca terkait kasus ini sebelumnya: Sakit Hati Penghasilan Parkir Berkurang, Pria di Bogor Bunuh Pamannya

Sang keponakan telah merencanakan pembunuhan itu sejak setahun lalu. Karena dongkol melihat tingkah polah pamannya, AH lalu menyewa dua temannya ND dan DA asal Sumedang dan Majalengka, untuk membunuh pamannya sendiri GP.

"Dijanjikan Rp 5 juta oleh AH, tapi pembayarannya pun baru diterima Rp 1 juta. Jadi ini pembunuh bayaran. Otak dari pembunuhan ini adalah AH alias keponakan korban," kata Harun.

Korban dicekoki miras sebelum dibunuh

Sebelum dilakukan eksekusi, tugas AH terlebih dahulu memberikan minuman keras kepada korban untuk kemudian dihabisi hingga tewas oleh ND dan DA, dengan cara dibacok di bagian leher, punggung, dan kaki menggunakan senjata tajam jenis celurit serta parang.

Peristiwa naas tersebut terjadi lokasi parkir tepatnya di Pertigaan Perumahan Metland Transyogi, pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kepada polisi, AH sengaja menyewa pembunuh bayaran lantaran masih segan atau tidak berani terhadap pamannya, mengingat posisinya sebagai keponakan.

Para tersangka ini mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan yang menewaskan satu orang.

Ketiga tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa dua buah sajam jenis clurit tajam, 3 buah HP, serta pakaian yang berlumuran darah.


3 tersangka terancam pidana 20 tahun hingga seumur hidup

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 340 Jo. 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap tiga pelaku kasus pembunuhan juru pakir di Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketiga pelaku berinisial AH (41), ND (32), dan DA (23) berhasil diringkus setelah sempat kabur selama 10 hari.

"Ditangkap Rabu (27/10) kemarin, AH ditangkap di Cileungsi, ND di Sumedang sedangkan DA ditangkap di Majalengka," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (29/10/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/30/083159678/duduk-perkara-pembunuhan-juru-parkir-di-bogor-keponakan-sakit-hati-sewa-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke